BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali menuai tanggapan. Aktivis antikorupsi Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai penjelasan pihak Kejaksaan Negeribelum menjawab kekhawatiran publik.
Menurut Sepriadi, pengembalian kerugian negara di dalam.kasus Dugaan Korupsi Baznas seharusnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan suatu perkara korupsi, Ia mengutip ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Sepriadi, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, dalam praktik peradilan banyak terdakwa kasus korupsi tetap divonis penjara meski sudah mengembalikan kerugian negara. “Pengembalian uang hanya bisa dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Sepriadi juga menyoroti lambannya proses perhitungan kerugian negara di beberapa kasus, seperti dugaan korupsi di PDAM, Banyuasin maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau perhitungan kerugian negara saja berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan komitmen penegakan hukum? Apakah pihak kejaksaan ini tidak ada target kerja?” kata Sepriadi.
Ia menegaskan bahwa publik menunggu langkah nyata Kejari Banyuasin dalam membawa perkara ke tahap selanjutnya, bukan sekadar klarifikasi. “Kami hanya ingin ada kepastian hukum, agar pemberantasan korupsi di Banyuasin tidak mandek di tengah jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Banyuasin, Jefry, menyatakan pihaknya memahami sorotan publik, namun memastikan bahwa seluruh proses hukum tidak boleh dipengaruhi opini atau tekanan pihak mana pun. Menurutnya, setiap langkah penyelidikan dan penyidikan harus berdasarkan bukti yang sah serta prosedur yang jelas.
“Kami tetap bekerja sesuai SOP. Kritik itu wajar, tapi tidak benar jika dikatakan Kejari tidak serius. Semua perkara masih berjalan,” ungkap Jefry, Rabu (10/9/2025).
Jefry menjelaskan, terkait dugaan penyalahgunaan dana di Baznas Banyuasin, pihak terkait sudah mengembalikan kerugian negara dan proses klarifikasi telah selesai dilakukan. Sementara untuk dugaan korupsi di PDAM Banyuasin, pihak kejaksaan masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara. Adapun kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah memasuki tahap klarifikasi dengan menghadirkan DLH, Disbun, hingga koperasi terkait.
Berita Sebelumnya Aktivis Banyuasin Soroti Kasus Dugaan Korupsi Milyaran di Banyuasin Belum Ada Kejelasan








