Kasus Dana Pokir DPRD Sumsel: Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun, Jaksa Masih Pikir-Pikir

8.483 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Drama persidangan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan berakhir lebih cepat dari perkiraan. Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/09/2025), serentak menyatakan menerima vonis majelis hakim: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada masing-masing.

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Tipikor, Ketua Majelis Hakim menegaskan ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa,” ucap Hakim Ketua tegas.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim beralasan, meski korupsi merugikan keuangan negara, ada beberapa hal yang meringankan, termasuk keuangan negara sudah dipulihkan. Serta sikap kooperatif para terdakwa.

Medengan putusan Hakim tanpa pikir panjang, ketiga terdakwa kompak mengucapkan kalimat yang sama:

“Saya terima, Yang Mulia,” ujar mereka bergantian.

Sikap tersebut membuat sidang berjalan singkat, tanpa perdebatan ataupun perlawanan hukum.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel memilih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan.

Bagaimana Menurut Anda?