Candra Irawan Diduga Dalangi Perdagangan 15 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

13.940 dibaca
Candra Irawan Diduga Dalangi Perdagangan 15 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Kasus besar peredaran narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Terdakwa Candra Irawan bin Sobri diduga menjadi otak di balik transaksi 15 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi Selasa (7/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran terdakwa dalam jaringan narkotika lintas daerah yang melibatkan sejumlah pelaku lainnya, yaitu Mistoni alias Toni Blerr bin Muhammad Fuat Zupiyadi bin Muhammad Rum, dan Syakirman bin Syaripudin — masing-masing dengan berkas perkara terpisah.

Advertisement

Kronologi Kasus

Menurut dakwaan JPU, pada 19 Januari 2025, terdakwa Candra yang berada di rumah mertuanya di Betung, Kabupaten Banyuasin, menghubungi Mistoni untuk meminta bantuan mencarikan dana sebesar Rp300 juta. Uang tersebut digunakan untuk melunasi sisa pembayaran transaksi narkoba sebelumnya.

Setelah Mistoni mentransfer dana tersebut ke rekening BCA atas nama Candra Irawan, Candra menghubungi Angga (DPO) yang disebut sebagai pemasok utama sabu seberat 15 kilogram dengan harga Rp350 juta per kilogram Dalam transaksi ini, Candra berperan sebagai perantara, mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.

Namun, rencana tersebut gagal setelah kurir bernama Zupiyadi alias Yadi ditangkap aparat di Jalan Raya Lintas Betung–Sekayu, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Mistoni yang mengetahui penangkapan itu langsung melarikan diri. Terdakwa Candra bahkan menyarankan agar Mistoni bersembunyi di Jambi, meski tawaran itu ditolak.

5.000 Butir Ekstasi dan Upaya Pelarian

Beberapa hari kemudian, Mistoni mengeluhkan kualitas 5.000 butir ekstasi yang disebutnya buruk dan sulit dijual. Ia meminta agar barang tersebut dikembalikan, dan Candra pun mengirim seseorang untuk mengambilnya.

Kasus semakin rumit ketika pada 4 Februari 2025 Mistoni tertangkap petugas BNN RI Mengetahui hal itu, Candra panik dan melarikan diri ke arah Jambi. Dalam pelarian, ia membuang ponsel Samsung hitam serta kartu SIM yang digunakan dalam komunikasi transaksi narkoba, lalu membeli perangkat baru agar tidak terlacak.A

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 144 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Penulis Henry)

Bagaimana Menurut Anda?