Dana Hibah di Muba Rp1,1 Miliar Belum Jelas, Laporan Pertanggungjawaban Diduga Menguap

8.432 dibaca
Kantor Pemkab Muba (poto net)

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA– Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2024 mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Temuan ini menyoroti lemahnya sistem pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD.

Advertisement

Dana hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan itu sebagian besar belum memiliki laporan penggunaan dana yang lengkap dan sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebagian laporan baru diserahkan setelah adanya pemeriksaan lapangan, sementara lainnya hingga kini belum memberikan laporan sama sekali.

Total nilai dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.

Dari hasil penelusuran dokumen, penerima hibah yang belum menyerahkan laporan di antaranya:

Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Desa Ulak Embacang (Rp100 juta)

Masjid Al-Mukhlisin Desa Tanjung Agung Selatan (Rp75 juta)

Yayasan Nurul Huda Kecamatan Babat Toman (Rp50 juta)

Masjid Darussalam Kelurahan Soak Baru (Rp100 juta)

Yayasan Al-Falah Kecamatan Sungai Lilin (Rp75 juta)

Yayasan Pendidikan Islam Al-Irsyad Keluang (Rp50 juta)

Yayasan Nurul Yaqin Desa Lumpatan (Rp50 juta)

Organisasi Pemuda Muslim Muba (Rp40 juta)

Majelis Taklim Nurul Hidayah Sekayu (Rp25 juta)

Musala Al-Hidayah Desa Epil (Rp25 juta).

Total dari contoh penerima tersebut mencapai sekitar Rp590 juta, dan seluruhnya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi ketentuan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan disebutkan bahwa sebagian lembaga penerima bahkan tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara aktif, sementara alamatnya tidak sesuai dengan dokumen permohonan hibah.

“Penetapan penerima hibah belum sepenuhnya melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi terhadap keberadaan lembaga penerima,” tulis laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Selain lemahnya proses verifikasi, ditemukan pula penyaluran hibah tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sah.

Dari uji petik dokumen, sebagian NPHD tidak memuat rincian kegiatan, nilai penggunaan dana, batas waktu pelaksanaan, maupun mekanisme pelaporan. Bahkan, terdapat lembaga yang menerima hibah lebih dari satu kali dalam tahun anggaran yang sama melalui program berbeda namun dari sumber anggaran serupa.

Minimnya pengawasan juga menjadi sorotan. Setelah dana dicairkan, tidak ada mekanisme pemantauan atau kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan kegiatan dan pelaksanaan di lapangan. Akibatnya, beberapa penerima hibah melaporkan kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan.

“Ketidaklengkapan laporan pertanggungjawaban dan tidak adanya verifikasi lapangan menyebabkan penggunaan dana hibah tidak dapat diyakini kebenarannya,” demikian salah satu catatan pemeriksa.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muba tahun 2024 Opi Palopi saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

“Musyawarahkan dengan Kabag Kesra sekarang,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan. (Tam)

Bagaimana Menurut Anda?