BUANAINDONESIA.CO.ID OKI– Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2024 menyoroti besarnya pembayaran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai Rp9,87 miliar.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data titik lampu dan realisasi pemakaian listrik di lapangan, yang dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Menurut laporan hasil pemeriksaan, pembayaran listrik PJU di OKI masih dilakukan menggunakan sistem non-meterisasi, yakni tanpa pengukuran pemakaian listrik secara riil. Tagihan didasarkan pada data jumlah titik lampu yang dikumpulkan secara manual oleh petugas lapangan.
“Pembayaran listrik penerangan jalan umum masih dilakukan dengan sistem non-meterisasi, tanpa perhitungan pemakaian riil,” tulis laporan pemeriksaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah titik, ditemukan fakta bahwa banyak lampu jalan yang rusak atau padam selama berbulan-bulan, namun masih tercantum sebagai beban tagihan listrik bulanan. Kondisi ini menyebabkan besaran pembayaran tidak mencerminkan pemakaian sesungguhnya.
Selain itu, ditemukan perbedaan data antara jumlah titik lampu versi Dinas Perhubungan (Dishub) OKI dengan data milik PLN. Ketidaksesuaian tersebut membuat jumlah titik PJU yang aktif dan seharusnya dibayar tidak dapat diyakini secara pasti.
Laporan hasil pemeriksaan menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang titik lampu PJU dan berkoordinasi dengan PLN untuk menerapkan sistem meterisasi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pembayaran listrik sesuai dengan pemakaian nyata.
“Pemerintah daerah agar segera melakukan pendataan ulang titik lampu dan berkoordinasi dengan PLN untuk menerapkan sistem meterisasi PJU,” tulis laporan tersebut.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan OKI belum memiliki sistem digital terintegrasi untuk memantau jumlah dan kondisi titik lampu jalan. Seluruh data masih dicatat secara manual dari laporan petugas lapangan, sehingga sulit memverifikasi mana lampu yang aktif, padam, atau rusak.
Kondisi tersebut membuat pengawasan dan validasi data belum optimal, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan OKI, Dodi, saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025) menjelaskan bahwa pembayaran listrik PJU belum sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub pada tahun anggaran 2024.
“Untuk saat ini belum dianggarkan di Dishub. Tahun depan baru akan masuk ke kami. Sekarang masih dikelola Perkimtan, mungkin bisa ditanyakan langsung ke Perkimtan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya pembenahan sistem dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan PJU ke depan lebih efisien dan transparan.
Para pemeriksa mendorong agar pengelolaan PJU di Kabupaten OKI mulai beralih ke teknologi meterisasi dan sistem monitoring digital, sehingga: Data titik lampu dapat dipantau secara real time; Lampu padam bisa segera terdeteksi; Pembayaran listrik mencerminkan pemakaian riil; Potensi pemborosan dapat ditekan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan efisiensi energi dan penguatan pengawasan aset daerah. (Tam)










