Kasus Gudang Pupuk Subsidi di Sejagung: Pidsus Polres Banyuasin Bergerak, Dinas Pertanian & UPTD Rantau Bayur Berikan Penjelasan

11.237 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Penyelidikan dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terus bergulir. Setelah Tim Pidsus Polres Banyuasin mendatangi sebuah gudang pupuk pada Kamis sore (27/11/2025), sejumlah pihak mulai angkat bicara, mulai dari Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Dinas Pertanian Banyuasin hingga UPTD Pertanian Kecamatan Rantau Bayur.

Hingga Senin sore (01/12/2025), proses penyelidikan masih berlangsung. “Masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Banyuasin saat ditemui di ruang kerjanya.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi awal sebelum menentukan langkah selanjutnya. Termasuk memastikan bahwa tim yang turun ke lapangan adalah bagian dari Pidsus.

“Betul, yang turun Pidsus. Kami masih mengumpulkan informasi. Terhadap laporan Adanya dugaan salah penyaluran dan kasus ini sedang kami dalami,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pemasangan garis polisi di lokasi, ia menegaskan hal itu masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kita selidiki dulu. Kita telusuri dulu,” katanya.

Polres Banyuasin juga dijadwalkan akan meminta keterangan resmi dari Dinas Pertanian Banyuasin dalam waktu dekat.

Secara terpisah, Kabid Sarpras Dinas Pertanian Banyuasin, Haerudin Sani, memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi pupuk subsidi.

“Alur distribusinya dari distributor ke pengecer, kemudian dari pengecer ke perwakilan kelompok tani. Dinas tidak terlibat langsung dalam penyaluran dan tidak memiliki wewenang soal kelayakan gudang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan verifikasi penerima pupuk adalah UPTD kecamatan.

“Verifikator itu ada di UPTD kecamatan. Mereka yang menginput data dan memverifikasi penerimaan pupuk. Kami hanya memantau,” ujar Haerudin.

UPTD Rantau Bayur: menjelaskan bahwa tidak Ada Penyalahgunaan, yang ada Hanya Miskomunikasi.

KUPTD Pertanian Kecamatan Rantau Bayur, Andi, lewat ponselnya  menjelaskan bahwa persoalan pupuk di Sejagung muncul karena miskomunikasi antara pemdes dan kelompok tani.

Andi memaparkan bahwa saat ini intensitas tanam (IP 200) hanya berjalan normal di Desa Srijaya, sementara desa lain berjalan terbatas.

Unttuk Kios pengecer yang berada di Desa Sejagung  sambung Andi memang ditunjuk untuk melayani dua desa: yaitu Desa Sejagung dan Desa Srijaya

“Kiosnya di Sejagung karena izinnya terbit di situ. Izin itu sudah lama, sebelum 2014. Memang sempat vakum, tapi kelompok tani meminta agar kembali aktif karena sulit mencari pupuk,” ujarnya.

Gudang yang dipermasalahkan ialah gudang milik pengecer, dan keberadaannya merupakan syarat wajib. “Gudang itu syarat menjadi pengecer. Sewa gudangnya Rp 2.500.000,” jelasnya.

Distributor yang memasok pupuk ke gudang di Sejagung  tersebut adalah Boni Jaya dari Tanjung Lago. Sementara untuk Status Pupuk yang ada di Gudang: saat ini Sudah Ada Pemiliknya

Andi menegaskan bahwa pupuk di gudang bukan pupuk ilegal atau tidak bertuan. “Pupuk itu sudah ada pemiliknya berdasarkan RDKK. Itu untuk petani Desa Srijaya,” katanya.

Pengecer juga diwajibkan memiliki stok agar kebutuhan petani bisa dipenuhi tepat waktu.

Soal Petani yang Mengaku Tidak Dapat Pupuk

Menurut Andi, keluhan sebagian petani muncul karena mereka tidak terdaftar dalam RDKK.

“Ada petani yang minta, tapi karena tidak masuk RDKK, ya tidak bisa diberikan,” tuturnya..

Andi juga menampik isu bahwa gudang pupuk tersebut adalah miliknya.

“Bukan. Dalam hal ini saya hanya koordinator PPL,” tegasnya.

Jadi  sambung Andi tidal ada masalah. sebenarnya, Hanya miskomunikasi antara kepala desa dan kelompok tani.

Warga Sejagung: Pupuk Dijual Rp102.000 – Rp125.000 per Karung

Beberapa warga Desa Sejagung menyebut bahwa mereka dapat membeli pupuk di gudang tersebut. Harga yang mereka bayar bervariasi, mulai dari Rp102.000 hingga Rp125.000 per karung, jauh dari pola penyaluran resmi pupuk subsidi.

Salah satu warga Sejagung yang ditemui mengaku telah membeli pupuk dari gudang itu. “Setahu aqu, aqu beli di gudang itu, Beli dua karung,” ujarnya singkat.

Temuan ini bertolak belakang dengan penjelasan UPTD Kecamatan yang sebelumnya menegaskan bahwa pupuk yang ada di gudang adalah alokasi untuk Srijaya, bukan untuk dijual kepada warga Sejagung yang tidak terdaftar dalam RDKK

Bagaimana Menurut Anda?