Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdikpora Kota Palembang, Pemberi dan Penerima Suap Bisa di Pidana

12.474 dibaca
Para saksi dipersidangan Pengadilan Kelas 1 A Palembang. Jl A,Rivai.

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Sidang lanjutan di pengadilan kelas 1 A Palembang, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Kota Palembang, dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar, kembali digelar. kamis (18/0216) 

Dalam sidang kali ini Ketua Majelis Hakim, Kamaluddin. menghadirkan 26 saksi dari 30 saksi. Terkait dana alokasi DAK yang diduga diselewengkan oleh Oknum pegawai Disdikpora Kota Palembang.

Advertisement

26 saksi ini, untuk dua orang terdakwa. Rahmat Purnama, Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang dan Hasanuddin, Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang. untuk mendalami permasalahan  yang sebenarnya terjadi Disdikpora dalam kasus dugaan penyalahgunaan  dana dak tahun 2013.

Berita sebelumnya : Dipersidangan Para Saksi, “Ngaku” Diminta Fee 10 % oleh Oknum Disdikpora

Menurut ketua majelis,Kamaluddin, dalam persidangan di Pengadilan Palembang,  “Kalau kepala sekolah SD, SMP, SMA dan SMK terbukti memberikan uang sejumlah 10 persen bisa ditetapkan tersangka,”jelasnya dalam persidangan

Dia menambahkan, “Kalau tidak berkata jujur,  bersaksi palsu maka akan diancam pidana selama 7 tahun,”tambahnya

Senada dengan anggota Majelis hakim, Junaidah  dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pihak pemberi suap dan penerima uang suap bisa dikenakan pidana.

“10 persennya diduga diserahkan kepala sekolah ke terdakwa tanpa adanya paksaan. Karena itu kepala sekolah yang terbukti memberikan uang,  sama saja dengan menyuap dan bisa dijadikan tersangka,”ujarnya.

Berdasarkan pengakuan saksi dipersidangan, dana DAK itu tidak sama nilainya ada Rp 386 juta, Rp 480 juta, Rp 495 juta,  Rp 296 juta, 366 juta,.

“Kalau sekolah saya menerima dana DAK Rp296juta, menyerahkan 10 persen, Rp29juta,”kata kepala sekolah, penerima dana DAK Kota Palembang saat sidang di PN Palembang, Kamis (18/2).

Sementara saksi yang lainnya juga memberikan kesaksiannya

“Saya takut tidak dapat dana DAK, kalau tidak memberi 10 persen ke kooardinator,”kata kepala Sekolah dipersidangan. (Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?