BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).
Rapat koordinasi dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba, Drs Syafaruddin MSi, dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Forum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kepastian hukum, serta mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa rapat FPR digelar menindaklanjuti permohonan PKKPR yang diajukan oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618 untuk kegiatan usaha KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan data dalam sistem OSS, luas lahan yang diajukan mencapai sekitar 4.229,49 hektare. Sementara dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya tercatat sekitar 4.188,66 hektare. Perbedaan data tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dan kajian teknis dalam forum guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi yang berlaku.
Arwin menambahkan, dalam dokumen pendukung terdapat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam selaku holding dari PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Aspek legalitas, tata ruang, dan kelengkapan administrasi menjadi perhatian utama agar investasi perkebunan sawit di Muba dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan perkebunan seluas kurang lebih empat ribu hektare tersebut. Ia menilai investasi ini berpotensi besar meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar Sekayu.
“Semakin luas lahan yang dapat dibangun, semakin besar pula peluang penyerapan tenaga kerja lokal. Kami berharap investasi ini memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Muba,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi menegaskan bahwa rapat FPR merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung investasi yang taat aturan, memperhatikan tata ruang, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Forum ini menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui. Setelah ini akan dilakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah berikutnya,” tandasnya.
Dengan pembahasan PKKPR ini, Pemkab Muba menunjukkan komitmen dalam mendorong investasi perkebunan sawit yang legal, tertib tata ruang, serta mampu meningkatkan serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.










