BUANASUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Transmigrasi (Disnakertrans) mengadakan sosialisasi upah minimum kerja (UMK) tahun 2017. Kegiatan sosialisasi berlangsung sehari. Dibuka oleh Kepala Disosnakertrans H Berlian, mulai pukul 09.00 WIB. di gedung Bali Latihan Kerja (BLK) pada Selasa (28/02/2017).
Acara itu dihadiri oleh 60 orang , dari perwakilan perusahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buru, Akademisi dan Disnakertans serta Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas.
Kepala Disnakertrans mngatakan jika Upah minimum telah menjadi isu penting dalam masalah ketenaga kerjaan, baik di negara-negara maju ataupun berkembang. Isu dirasa penting, seiring dengan berkembangnya industrialisasi di beberapa negara maju yang berdampak pada peningkatan hidup segolongan masyrakat.
Menurutnya, sistem pengupahan di indonesia pada umumnya dibentuk berdasarkan kepada fungsi dasar upah yaitu menjamin kehidupan layak bagi pekerja dan keluarganya.
“Masalah upa merupakan isu penting yang harus dibahas setiap tahunya, sebab masalah ini sangat rentan gesekan antara pengusaha dan buru jika tidak ada campur tangan pemerintah,”Kata H Burlian saat dibincangai usai acara.
Dewan pengupahan bersama kepala daerah kabupaten kota mengusulkan kepada gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.507.400 atau Rp 100.925 perhari. Sedangkan UMK tahun lalu sebesar Rp 2.206.00 perbualan.
“Angka itu sudah kita hitung berdasarkan taraf hidup saat ini, angka itu juga saya rasa sudah cukup layak lantaran itu sudah cukup besar jika dibandingkan dengan kabupaten atupun kota lainya,” Ungkapnya.
Ia juga meminta agar UMK tidak lagi diperdebatkan lagi, sebab antara kepentingan dan pengusaha berupaya bagai mana menekan biaya produksi untuk memperoleh keuntungan. Kepentingan pekerjapun untuk meminta kenaikan upah tidak akan pernah tercapai karena tidaka kan ada kata puas.









