Puluhan Warga Terjaring Raziah di Bawah Jembatan Ampera

12.939 dibaca

BUANASUMSEL.COM, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang kembali melakukan razia yustisi yang dilaksanakan di bawah jembatan Ampera, Selasa (28/2/2017)

Team Sat Pol PP Kota Palembang, merazia setiap pejalan yang melintasi dibawah jembatan Ampera, Bagi yang kedapatan tidak mengatongi KTP, langsung diarahkan ke mobil sidang keliling team yustisi

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang – undangan Daerah Sat Pol PP, Dedi Harapan, mengatakan, Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 30 Tahun 2011, Sat Pol PP dalam satu bulan 2 kali dilakukan sidang yustisi.

“Razia ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang patuh membawa atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),”jelasnya

Dilanjutkanya, Apabila masyarakat terjaring dalam razia tersebut, tidak dapat menunjukan KTP maka akan dikenakan sanksi bedasarkan putusan hakim. “Sesuai dengan Perda 30 Tahun 2011, Jika warga terjaring razia yustisi, maka akan dikenakan denda Maksimal 50 juta dan kurungan badan 3 bulan,”

Sebanyak 51 warga terjaring dalam razia yustisi. Dan langsung mengikuti sidang yang dipimpin Hakim Yosdi SH, Panitera Zubaidah, SH, dan Jaksa Yudha, SH.

Bagaimana Menurut Anda?