BUANAINDONESIA.CO.ID OKUS– Kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula saat tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan patroli pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 berwarna hitam yang tampak membawa muatan berat tertutup terpal.
Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 107 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, dengan kapasitas 35 liter per jeriken dan rata-rata berisi 30 liter.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM tersebut. Mereka langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM ilegal tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dan diduga akan digunakan untuk praktik ilegal seperti pengoplosan BBM.
Pengembangan kasus dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pukul 17.40 WIB. Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna (kuning dan hijau) serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RY (33) dan RP (23), keduanya merupakan warga Batu Kuning, Baturaja Barat.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengamankan sekitar 4,5 ton BBM jenis Pertalite, satu unit kendaraan, serta barang bukti yang diduga digunakan untuk pengoplosan. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.









