Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Inspektorat Turunkan Team

12.835 dilihat
Drs Lukmanul Hakim Ispektur Inspektorat Kab.Muba (poto bi)

MUSI BANYUASIN, Buanaindonesia- Menindak lanjuti aksi protes puluhan warga Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba Propinsi Sumatera Selatan yang meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dalam memproses laporan penggelapan dana raskin oleh Su, Kadus III dan Nita yang diduga telah menggelapkan dana beras raskin milik warga.

Dengan modus meminta tagihan dana untuk realisasi pengucuran beras raskin periode bulan September tahun 2011 sebesar Rp 28.000,00 perkepala keluarga, dan keduanya berhasil mengumpulkan uang lebih kurang Rp 1 juta,  Namun sampai saat ini beras raskin yang dijanjikan tersebut belum diterima warga.

Advertisement

Merasa telah dirugikan oleh keduanya, puluhan warga mencoba menanyakan langsung ke bagian Koordinator Raskin Kecamatan Lais yang diterima langsung M Zuli, namun menurutnya beras raskin bulan September untuk desa Tanjung Agung Utara tidak bisa dibagikan karena kades tidak menyetorkan uang beras raskin untuk alokasi bulan September.

Husni Tamrin, salah satu perwakilan warga mengatakan, seperti bulan-bulan yang sudah, setiap akan mendapatkan jatah beras raskin kedua terlapor mendatangi satu persatu kepala keluarga di desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais meminta uang untuk pembayaran beras raskin periode bulan September sebesar Rp 28.000,- perorang. Hingga kini, beras yang dijanjikan belum diterima warga, sedangkan saat ditanyakan kepada pihak kecamatan, jatah beras raskin untuk warga tidak bisa dikucurkan karena belum ada setoran uang ke pihak kecamatan.

Menindak lanjuti hal itu, Drs. H Lukmanul Hakim kepala Inspektorat kabupaten Musi banyuasin saat dikonfirmasi diruang kerjanya (3/11) mengakui bahwa surat aduan masyarakat perihal pengaduan masyarakat tentang setoran beras raskin desa Tanjung Agung Utara melalui pihak kecamatan Lais yang ditujukan kepada Inspektorat Muba telah diterima.

Oleh karena itu, menurut Lukmanul hakim pihaknya akan menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat tugas tugas dengan nomor 510/ST/MUBA/2011 kepada teamnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas dasar surat pengaduan masyarakat tentang setoran atas beras raskin yang dipungut oleh oknum desa Tanjung Agung Utara Kecamatan lais.

“mudah-mudahan tanggal 15-17 bulan ini (November-red), team kami akan turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka dinyatakan bersalah maka akan diberikan sangsi sesuai dengan tingkat kesalahan, jika indikasinya mengarah ke kriminal maka akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian” ungkap Lukmanul hakim.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Bupati No. 10 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 tentang pemberhentian perangkat dan apabila melanggar larangan sesuai dengan pasal 7 seperti yang tercantum dalam ayat d, menyalah gunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang, melakukan penyelewengan dan bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Lukmanul Hakim. (bi)

Advertisement