Warga 5 Desa Demoi Pemkab Banyuasin

11.747 dilihat
Warga 5 desa saat menggelar unjukrasa menuntut penghentian perambahan hutan marga satwa
Warga 5 desa saat menggelar unjukrasa menuntut penghentian perambahan hutan marga satwa
Warga 5 desa saat menggelar unjukrasa menuntut penghentian perambahan hutan marga satwa

BANYUASIN, buanaindonesia.com– Warga dari 5 Desa (Desa Suka Pindah, Desa Tanah Lembak, Desa Plaju, Desa Siju dan Desa Baru) Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin melakukan aksi demo didepan Kantor Bupati. Mereka menuntut Bupati Banyuasin segera menindak tegas oknum-oknum yang berani merambah, menjual dan menggarap lahan Hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan.

Hambali, selaku koordinator aksi mengatakan unjukrasa itu dilakukan karena sampai sekarang masih banyak oknum yang berani melakukan perambahan, penjualan dan penggarapan lahan Hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan yang berada di kawasan Kecamatan Muara Sugihan.

Advertisement

“Telah terjadi kegiatan perambahan, penjualan dan Penggarapan Hutan Suaka Marga SatwaPadang Sugihan oleh Kepala Desa Suka Pindah. Bahkan, saat ini diatas lahan tersebut telah berdiri perumahan yang telah dihuni oleh kurang lebih 50 kepala Keluarga yang mengguatkan dugaan banyak oknum yang terlibat dalam penjualan lahan Hutan Suaka Marga Satwa Tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, saat ini di lokasi tersebut masih banyak alat berat (axcavator) yang melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran. Ironisnya, aparat dinas kehutanan sampai saat ini tindak pernah bertindak meski warga suah berkali-kali memberikan laporan.

“Kami memohon Ketegasan Bupati untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam perambahan, penggarapan dan penjualan lahan Hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan  serta menghukum mereka yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dinegeri ini,” pintanya.

Setelah dilakukan pertemuan antara Bupati dengan Warga Kecamatan Rambutan, Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian melalui surat kesepakatan bersama menyepakati beberapa poin diantaranya,

1. BKSDA Wilayah II Assisten I Kabupaten Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Polres Kabupaten Banyuasin, Sekda Kabupaten Camat Rambutan Kabupaten Banyuasin dan Kades untuk membentuk  tim terpadu yang di koordinir dan dilaksanakan oleh BKSDA.

2. BKSDA segera melakukan penataan tapal batas pada areal Hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin dalam waktu singkat sesuai SK menteri Kehutanan no. 76 tahun 2001.berita acara penataan tapal batas dengan luas 86.932 Ha.

3. BKSDA agar membuat surat kepada warga yang menggarap Hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan Untuk segera menghentikan segala kegiatan penggarapan diarea tersebut.

4. Inspektorat Kabupaten Banyuasin akan memanggil camat, Kades dan semua pihak yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penerbitan Surat Pengakuan Hak pada area Hutan Suaka marga Satwa Padang Sugihan.

5. Masyarakat akan membantu dalam kontruksi batas Hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan. (tim)

Advertisement