MoU Larangan Menggunakan Rumah Ibadah Untuk Kampanye Resmi Ditandatangani

16.515 dibaca
Ketua Panwas Kota Sukabumi, M.Aminudin dan Kepala Kemenag Kota Sukabumi, HA. Chalik Mawardi. Melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan larangan digunakannya rumah ibadah (BUANA INDONESIA NETWORK/ Diana Hidayat )

BUANAINDONESIA.CO.ID,SUKABUMI – Ketua Panwas Kota Sukabumi, M.Aminudin dan Kepala Kemenag Kota Sukabumi, HA. Chalik Mawardi menandatanganan nota kesepakatan larangan digunakannya rumah ibadah dan lembaga pendidikan dijadikan sarana untuk melaksanakan kampanye oleh paslon pada perhelatan pilkada dan pilgub.

Advertisement

Disebutkan oleh Panwas Kota Sukabumi, M.Aminudin bahwa larangan tersebut untuk mencegah dijadikannya rumah ibadah dan sekolah termasuk pondok pesantren sebagai tempat ibadah seperti yang tetuang dalam  PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota.

 “Silahkan Pasangan calon gubernur wakil gubernur dan pasangan calon walikota dan wakil walikota ke mesjid, ke tempat ibadah dan pendidikan. Tapi jangan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan kampanye,” terangnya saat ditemui usai melaksanakan Penandatanganan  pada acara Rakor Pengawasan Partisipatif Pilgub dan Pilwalkot di Kota Sukabumi, Rabu 4 April 2018.

Dalam hal ini, Pihaknya juga terus mencermati sumbangan hal yang berbau politik di tempat-tempat sarana ibadah tersebut. Sehingga ketika terdapat pasangan calon yang menberikan akan ditindaklajuti. Menurutnya perbedaan  sumbangan berbau politik atau tidaknya bisa dilihat dari metode pasangan calon dan kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon.

“Perbedaannya juga akan terlihat  pada saat proses klarifikasi ataupun proses tindaklanjut yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Untuk memproses setiap temuan, Panwas juag harus memastikan terlebih dahulu terpenuhinya syarat formil maupun materil . Ada kejadiannya dan didukung dengan alat bukti yang harus dipenuhi oleh panwas bahwa  kejadian tersebut telah melanggar aturan main. Kita juga dibantu oleh gakumdu seperti pihak kepolisian kejaksaan dalam penyedilidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Bahkan Amin mengaku telah menemukan adanya rumah  ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampanye di tiga kecamatan di Kota Sukabumi. Namiun temuan tersebut  sudah ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPU Kota Sukabumi.

“Sudah ada teguran untuk beberapa pasangan calon yang terindikasi melakukan kampanye di tempat dilarang melakukan kampanye,” ujarnya.

Aminudin mengingatkan agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasanan calon walikota dan wakil walikota untuk menaati aturan tersebut. Selain rumah ibadah, sarana pendidikan dibawah kementerian agama termasuk pondok pesantren, majelis ta’lim juga dilarang sebagai ajang kampanye.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Sukabumi mengatakan, sosialisasi ini melibatkan penyuluh agama dan kepala madrasah   negeri maupun swasta. Dilibatkannya mereka lantaran sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan madsarah maupun masjid ta’lim.

“Kebetulan  area ini berdasarkan PKPU sebagai lokasi yang  dilarang dijadikan sebagai tempat berpolitik, ”ungkapnya.

Menurutnya, tugas penyuluh bukan hanya semata-mata persoalan agama saja,  tapi juga mengenai bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Karena disatu sisi menjadi Islam yang baik dan disatu sisi harus menjadi warganegara yang baik yang memahami aturan negara.

“Perjanjian kesepakatan tersebut sangat penting untuk berlangsungnya pilgub dan pilkada Kota Sukabumi. Saya harap, ajang kepala daerah tersebut berlangsung dengan lancar dan aman serta tidak menyisakan masalah dikmudian hari yang bisa memecah kesatuan umat beragama,  antar kelompok umat beragama serta antar majelis ta’lim,” tutupnya.