Heboh Dugaan Ujaran Kebencian Di Sosmed Saat Pilkada Garut. Ini Ceritanya

17.576 dibaca
Ketua divisi PPH Panwas Kec.Karangtengah Kiri saat menerima Anton Winarto kuasa hukum Dede Salahudin di Kantor panwascam Karangtengah Garut

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Dede Salahudin didampingi Pengacaranya Anton Widianto SH,Rabu, 4 April 2018 Hadir memenuhi undangan yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Karangtengah terkait adanya pelaporan dugaan ujaran Kebencian yang dilaporkan salah satu Tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati Di Pilkada 2018.

Advertisement

Kepada Buana Indonesia Network, Anton Widianto, Kuasa Hukum Dede Salahudin mengatakan, Kedatangannya ke Panwascam Karangtengah guna memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Panwascam Karangtengah kepada klien nya terkait pelaporan dugaan Ujaran Kebencian oleh salahsatu tim sukses paslon peserta Pilkada Garut.

“ya hari ini saya datang bersama Klain saya untuk memenuhi undangan dari Pamwascam Karangtengah,” ujar Anton.

Lanjut Anton, dihadapan Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Hukum Syarifudin,dirinya mengatakan bahwa dalam kasus yang disangkakan oleh pelapor sangat dipaksakan,padahal setelah dikaji oleh tim hukum kami tidak ada yang dirugikan apalagi sampai berujung kepada ujaran kebencian.

“Dalam komentar itu kliennya hanya menulis No. 2 saja, tidak menyebutkan paslon apalagi nama paslon , bisa saja No.2 itu dikonotasikan dengan fakta bahwa di hukum islam itu ada 2 tempat yang dipercayai,1 Surga 2 Neraka,” jelas Anton.

Jadi sambungnya, pihaknya menolak apabila komentar klien mereka di Facebook dibawa ke urusan politik apalagi Pilkada.

“Oleh karena itu kami menolak untuk diklarifikasi atau menandatangani apapun oleh Panwas karena tidak meminggung pasangan Calon di Pilkada saat ini,” sambungnya.

Sementara itu Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Hukum Panwascam Karangtengah Syarifudin membenarkan kehadiran Dede Salahudin beserta Kuasa Hukumnya di Kantor Panwascam Karangtengah.

“Dede Kita panggil terkait pelaporan dari tim paslon peserta Pilkada ke Panwaslu Kabupaten Garut. Berhubung beliau berdomisili disini, makanya Panwaslu Garut menyerahkan penanganannya kepada kami,oleh karena itu Dede kita panggil,”kata Syarifudin.

Adapun apa yang tadi disampaikan oleh pihak pengacaranya , syarifudin mengatakan, hal itu  bukan klarifikasi menurut versi Panwas tetapi hanya silaturahmi biasa, karena Perbawaslu itu jelas aturannya salah satunya meja sudah disiapkan, timnya sudah disiapkan, ada teknis teknik admistrasi yang harus dilalui. Kalau itu sekedar silaturahmi,”kata Syarifudin.

Lanjut Syarifudin, walaupun seperti itu ,ada pernyataan pernyataan yang bisa di garis bawahi oleh panwascam terkait apa yang disampaikan oleh Anton Kuasa Hukum Dede Salahudin yang menyampaikan.

“Kami tidak menyebut nama tapi cuma Nomor,beliau tidak mau tandatangan apapun dan  tidak mau memyampaikan apapun selain itu,”pungkasnya.

Sebelum berujung ke pelaporan, sempat heboh adanya komentar di sosial media yang berbunyi ‘Nomor 2 dijamin halal masuk neraka’. Postingan itu diduga dilakukan oleh Akun Facebook bernama Dede Salahudin dikolom komentar salah satu postingan. Merasa hal itu dianggap dugaan ujaran kebencian oleh tim paslon peserta Pilkada,maka komentar itu dilaporkan ke panwaslu Garut dan Polres Garut oleh tim sukses Paslon No. urut 2.