” Amazing Garut “, Masih Ada Sekolah Berbisnis Buku

13.328 dibaca

GARUT, BuanaIndonesia.com – Sepertinya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Bayongbong, pasalnya mesti sudah jelas dilarang namun pihak sekolah tetap saja menjual buku paket LKS dengan harga Rp.120.000 per paket terhadap siswa.

Parahnya lagi dana yang digunakan untuk pembelian buku itu diambil dari potongan dana bantuan siswa miskin bagi siswa yang mendapatkan bantuan, sedangkan bagi siswa yang tidak mendapatkan bantuan terpaksa merogoh uang dari orang tuanya.

Advertisement

Selain digunakan untuk membeli  buku LKS,ternyata dana BSM juga di sunat oleh pihak sekolah untuk biaya perpisahan sebesar Rp.50.000 dan sumbangan pengadaan air bersih Rp.25.000.

Hal ini sangat bertentangan dengan himbauan kepala dinas pendidikan Garut H.Mahmud yang menekankan kepada seluruh sekolah yang siswanya mendapatkan bantuan siswa miskin untuk diberikan seutuhnya tanpa adanya potongan dengan dalih apapun.

Di tempat terpisah ketua LSM LIDIK H.Sugiman berkomentar bahwa hal ini mencerminkan adanya niat sekolah untuk mengambil keuntungan dari bantuan itu,tidak dipungkiri dalam penjualan buku tersebut pihak sekolah akan meraup untung yang sangat besar dengan harga yang dijual ke siswa sebegitu mahalnya,

“inilah cermin dari amazing nya Garut,”ujarnya sinis.