BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi administratif yang tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan perusahaan. Kata Tono Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Sanksi administratif itu diatur pada ayat (1) PP 78/2015 berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Tono
Tono lebih lanjut menyatakan dengan aturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan mengucurkan pembayaran THR kepada para pegawainya.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, Untuk masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional yakni dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah” tambah Tono.










