Diduga Edarkan Shabu, Janda 19 Tahun Ditangkap Polisi

14.545 dibaca

KARAWANG, BuanaJabar.com –  Seorang Janda berinisial S alias Y (19 Tahun) warga Dusun Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat, terancam kurungan Lima Tahun Penjara. Ancaman penjara tersebut karena janda satu anak ini kedapatan membawa narkoba jenis shabu yang diduga akan diedarkannya

S alias Y ditangkap di sebuah rumah saat dilakukan Penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Karawang sekitar pukul 09.00 WIB Senin,  25 Juli 2016.

Advertisement

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa Narkoba Jenis Shabu seberat 20 Gram.

“ Yang disita wanita muda ini tiga amplop yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening besar berisi shabu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan.

“Kami masih dan akan terus mengembangkan asal muasal shabu yang dimiliki S tersebut. Adapun S diduga hendak mengedarkan 20 gram shabu itu di daerah Karawang,” Tambah Yusri.

Atas perbuatannya S dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.