KARAWANG, BuanaJabar.com – Pandi alias Abah (62) terpaksa dibekuk dan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menghamili gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK.
Dan ternyata perbuatan pelaku tidak hanya sekali namun sejak tahun 2012 silam, saat korban masih duduk dibangku SMP.
Menurut pengakuan korban, setiap akan menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam akan mengguna-guna korban. Memang, pelaku selama ini dikenal sebagai dukun di kampung halamannya, Dusun Pundong, Desa Belendung, Kecamatan Klari.
“Pelaku selalu menakut-nakuti korban dengan mengancam akan menyantet keluarga korban jika tidak mau melayani nafsunya,” kata Kepala Satres Polres Karawang Hairullah, Jumat 29 Juli 2016.
” Awalnya Korban menolak ajakan itu. Namun, pelaku memaksa dan mengancam akan menyantet orang tua korban jika korban tidak mau melayani keinginannya,” kata Hairullah.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban hamil 2 bulan. Orangtua korban yang curiga dengan kondisi fisik korban yang terus membesar, lantas memeriksanya ke RSUD Karawang.
Setelah diperiksa korban dinyatakan tengah hamil 2 bulan, setelah didesak pihak keluarga akhirnya kotban menceritakan perbuatan mesum tersangka kepada dirinya.
Setelah mendapat keterangan dari korban dan RSUD Karawang, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang dan ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
“Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan di sel Mapolres, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata Khairullah.










