Gaji ‘Dianjuk’ Bikin PNS Garut Galau

17.945 dibaca

GARUT, BuanaJabar.com – Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Sebagian Dana DAU, menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah Daerah, tak terkecuali di Kabupaten Garut.

Selama 4 bulan kedepan gaji PNS tidak akan dibayarkan, dimulai bulan September hingga Desember 2016. Hal ini menyebabkan beberapa PNS di Kabupaten Garut pun akan merasakan dampak dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advertisement

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kecewa dengan sikap pemerintah, menurutnya dengan keluarnya peraturan Menteri Keuangan ini, PNS tidak mendapatkan gaji selama 4 bulan kedepan apa yang terjadi dengan negara ini padahal dana Dana Alokasi Umum (DAU) sebagian besar diperuntukkan untuk menggaji PNS di seluruh Indonesia.

” Saya sebagai kepala keluarga kebingungan pasalnya gaji saya yang setiap bulan ke terima sekitar 2.8 juta perbulan, harus menghidupi 1 istri dan 3 orang anak yang sedang kuliah, untuk resiko dapur pun suka nombok apalagi pinjaman ke salah satu bank belum lunas untuk keperluan anak sekolah. Apa yang harus saya lakukan,” katanya.

” Saya harap Pemerintah Kabupaten Garut bisa mencari solusi yang terbaik bagai mana caranya supaya PNS di garut tidak terkena dampak peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan,” pungkasnya.