Gangster Ini Akhirnya Diringkus Polisi Sukabumi

22.179 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Empat anggota genk motor XTC yang membacok tiga warga di Jalan Palabuhan II kelurahan Kadunglawang, kecamatan Limbur Situ, dan kelurahan Cikondang, Kecamatan Citaminag Kota Sukabumi Jawa Barat akhirnya berhasil diringkus tim khusus Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Satu di antaranya dihadiahkan dengan timah panas dibetis kirinya karena berusaha melarikan diri saat disergap.

Advertisement

Keempat pelaku penganiyaan dan pembacokan yang diringkus adalah, Rizki Maulana, Yeri Belmin, Risman Maulana dan Saeful Arifin.

“Mereka ini sengaja melakukan rooling atau konvoi menyusuri wilayah Kota Sukabumi untuk mencari musuh dari komunitas kelompok sepeda motor. para pelaku sudah membekali berbagai jenis senjata tajam untuk untuk tujuan meyerang kelompok lain,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada Wartawan saat jumpa pers Kamis,9 Maret 2017.

Lanjuat Rustam, Pelaku ini anggota genk motor XTC.

“ Mereka ini bukan pecinta otomotif, tetapi mereka ini berandal dan pengacau yang ingin diakui komunitasnya garang yang menjurus ke pasal 170 KUHP, dan 351 tentang sengaja melakukan penganiayaan berat dan kekerasan hingga mengakibatkan korban luka berat,” lanjut Rustam.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku ini adalah senjata tajam (sajam) jenis golok besar, samurai, gir yang diikat tali warna hitam, dua buah kendaraan roda dua jenis matic.

Lanjut Rustam, pelaku dikenakan pasal 170 dan 351 ayat dua dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. “Dengan sengaja secara terang terangan melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Rustam menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut, pasalnya setiap malam Polisi sudah melakukan patroli. “Polisi sudah melakukan upaya maksimal pencegahan dengan tombol bisa, pelayanan e-Moci, jika ada kejadian tersebut tinggal melapor saja,” pungkasnya.

Dari topik lain, Polresta merilis 2 pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan pada hari selasa tanggal 27 Desember 2016 tahun lalu jam 22:00 di jalan Raya Cisaat, desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, kabupaten sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku yaitu, AR alias Kerep, dan YA alias Paking. Modus operandinya, pelaku mencaret target korban yang mengendara sepeda motor seorang diri. saat korban bernama Ridhola, mengendera seorang diri. Saat bersamaan, pelaku memepet korbannya lalu merampas paksa barang berharga korban, setelah berhasil. “Pelaku langsung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menghindari dari kejaran korban,”tutur Rustam.

Lanjut Rustam, Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor kejadian ke Polsek Cisaat. dan pelaku berhasil diciduk dengan barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda CB 150 cc warna hitam,”Ucapnya.

Pelaku bisa dijerat pasal 365 pencurian berat untuk menguasai barang milik orang lain dengan cara paksa dilakukan lebih dari 2 orang atau bersekutu melakukan aksinya pada malam hari, pelaku diancam 12 tahun penjara.