BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG –
Penyelesaian berlarut – larut kasus kekerasan dalam rumah tangga khusus bagi masyarakat didaerah. Hj. Arnasih (50) ibu empat (4) orang anak ini, oleh suaminya sendiri (H.Sardi) asal kampung Cimapag, desa Karyabuana, kecamatan cigeulis. rencananya akan mengadukan kasusnya keMapolres Pandeglang Kamis, 8 Juni 2017.
Padahal sebelumnya jika saja pihak Polsek Cigeulis punya berwenang dan menangani kasus tersebut. sejak tanggal 23 Mai 2017 silam. tentunya pelaku kini tak lagi bebas berkeliaran.
Demikian dikatakan dede selaku keluarga korban kepada awak media. Masih kata dede, Kasus ini sengaja ditunda karena terbentur biaya,
” Tapi kami berjanji dalam waktu dekat akan membawa kasus ini ketingkat yang lebih tinggi lagi. Lebih memprihatinkan lagi disaat dirinya pertanyakan kepada pihak anggota polsek cigeulis, salah satu diantaranya, menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan kepolres. karena polsek dalam hal ini tidak bisa menangani kasus tersebut, ” kata Dede
” Sementara sumber lain juga menyarankan karena kasus ini dianggap ringan korban juga disarankan untuk musyawarah kekeluargaan dengan pihak pelaku” jelasnya
Dede berharap, jika proses hukum diwilayahnya saja sangat sulit, mudah-mudahan tingkat yang lebih tinggi dapat segera menanggapi.
” Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya -upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk berlangsungnya tindak pidana -memberikan perlindungan kepada korban -memberikan pertolongan darurat dan -membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan, ” katanya










