

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kepolisian Sektor BL Limbangan menangkap dan mengamankan Herlan bin Ayo, 52 tahun, warga Kampung Bugel Girang 01/08 Desa Neglasari Kabupaten Bandung yang diduga telah membawa kabur Kendaraan Roda empat No.Pol D -8978- EZ dan menabrak lari 4 Warga di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Rabu, 24 Januari 2018.
Kapolsek Limbangan Kompol Asep Suherli membenarkan pihaknya telah menangkap dan menahan Herlan yang diduga telah membawa kabur kendaraan roda empat milik orang lain dan melakukan tabrak lari atas 4 warga di Kecamatan Cibiuk saat akan dilakukan penangkapan.
” Kami telah menangkap dan menahan Pelaku yang diduga Membawa Kabur kendaraan milik orang lain dan Tabrak lari,” ujar Asep Suherli kepada buanaindonesia co.id melalui pesan singkatnya.
Kata Asep, kejadian berawal dengan adanya laporan dari anggota Polsek Malangbong melalui radio pemanggil perihal adanya kendaraan Roda 4 yang dibawa kabur oleh pelaku. Mendapat informasi, dengan sigap jajaran Polsek BL Limbangan yang dipimpin langsung oleh Asep Suherli dan dibantu anggotanya Bripka Guntar KA SPK, Brigadir Sona dan Brigadir Sugiantoro menghadang kendaraan tersebut di jalan nasional Garut – Tasikmalaya, persis depan Mapolsek BL Limbangan. Dihentikan polisi, bukannya berhenti, pelaku malah tancap gas.
“Bahkan melarikan diri dan kami kejar sampai Wilayah Cibiuk hingga kami Tangkap dan amankan di Wilayah Hukum Polsek Leuwigoong,” kata Asep.
Ditambahkan Asep, selain membawa kabur kendaraan, pelaku juga menabrak lari 4 warga di wilayah hukum polsek Cibiuk.
“‘ke 4 warga tersebut segera kami bawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Keempat warga itu Ui Juariah , 44 tahun, Kampung Babakan Loa RT 02 RW O2 Desa Cibiuk Kaler, luka luka lecet Bagian tangan dan lutut kanan. Nabila , 16 Th Pelajar, luka – luka lecet bagian telapak kaki kanan dan paha kanan. Korban ketiga, Sakila, 10 tahun, pekerjan Pelajar luka luka – luka lecet tangan kanan kaki kanan. Ke empat, Haidar ,5 Tahun alamat, luka lecet tangan kanan. Oleh kami langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Malangbong karena TKP awal di sana,berikut barang bukti yaitu : 1 (satu) Unit Kendaraan R4 dengan , Merk/Type Daihatsu Model Pick Up tahun Pembuatan 2016 , Warna Abu- abu Metalik No.Sin : 3SZDGB5512 No.Ka : MHKP3CA1JGK128042,” jelas Asep.










