PAPPRI Garut Diharap Bisa Gandeng Penegak Hukum Sikapi Pembajakan

18.486 dibaca
Dr Yusuf hermawan analis senior lembaga kajian Amandemen

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) telah menginisiasi jalan mengurai problematika yang sering dihadapi para pemusik Indonesia dengan menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk meminta komitmen memberantas pelanggaran HAKI. Data yang dimiliki PAPPRI sendiri, dalam 3 tahun terakhir produk bajakan industri musik menguasai lebih dari 95 persen dari pasar Indonesia, artinya musik legal hanya menguasai kurang dari 5 persen pasar Indonesia. Kerugian yang ditaksir pun bukan jumlah yang sedikit, mencapai lebih kurang 4 Triliun rupiah. Presiden Jokowi pun sempat memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pembajak.

Pembajakan bukan satu – satunya permasalahan yang menghantui pelaku industri musik Indonesia. Masalah pengakuan dan penghargaan terhadap karya para musisi, jaminan hari tua juga disebut sebagai permasalahan lain. Aksi nyata yang segera sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan tersebut. Hal itu dikatakan Dr. Yusuf Hermawan, analis senior di Lembaga Kajian Aliansi Masyarakat Untuk HAM, Demokrasi dan Keadilan Hukum ( Amandemen ).

Advertisement

“Saya juga pecinta musik lokal, utamanya musik daerah. Kami merasa miris dengan nasib para seniman ini. Saya kira masih banyak pekerjaan rumah kita untuk segera menyikapi hal ini. Action segera dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa juga sendiri, perlu menggandeng semua pihak. Salah satunya lembaga yang mewadahi para pelaku seni, termasuk seniman musik didalamnya. Saya harap hadirnya PAPPRI di daerah, termasuk di Garut dapat menjawab ini . Persempit ruang gerak pembajak dengan melakukan action langsung seperti MoU bersama penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kalau boleh menyampaikan saran, PAPPRI bersama kepolisian membentuk Satgas anti pembajakan didaerahnya. Saya kira itu cukup efektif dan saya kira aparat penegak hukum akan sangat welcome dengan ini. Selamat untuk PAPPRI Garut, selamat berkiprah dan kami tunggu kerja nyata rekan- rekan, ” Kata Yusuf pada Buana Indonesia Network, Minggu, 11 Maret 2018.

Beberapa tahun belakangan, United State Trade Representative (kantor perwakilan dagang Amerika Serikat) sempat menempatkan Indonesia dengan beberapa negara seperti Rusia, China , Argentina, Kanada, India, Ajazair, Cile, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela sebagai negara yang mesti diawasi karena dianggap tidak menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Indonesia terus berupaya keras agar lepas dari stigma sebagai salah satu negara yang rentan terhadap pembajakan karya musik. Agar Indonesia tidak lagi ditempatkan sebagai negara yang mesti diawasi dalam hal pelanggaran hak cipta, termasuk didalamnya hak cipta karya seni seperti musik. Benang kusut industri musik di Indonesia kini, sedikit demi sedikit mulai diurai. Salah satu upaya yang ditempuh pegiat ranah musik bersama pemerintah Indonesia adalah memberantas pelanggaran hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Kepolisian juga telah beberapa kali mengungkap kasus pembajakan produk industri musik.