Tersangka Kasus Korupsi Dana Tunda Akan Bongkar Siapa Dalang Dalam Persidangan

21.597 dibaca
Tersangka AA ketika di wawancara awak media di Lapas IIIB pandeglang, Kamis 12 April 2018 (BUANA INDONESIA NETWORK/Beni Madsira)

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG,- Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2011-2015, AA, mengaku akan membuka fakta lain dalam persidangan nanti. Dirinya menyebut akan membongkar indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp11,9 miliar itu. Kepada wartawan, AA yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang menuturkan, penetapannya sebagai tersangka dan menjebloskan ke tahanan merupakan salah alamat, ujarnya saat ditemui di Rutan, Kamis 12 April 2018.

Dirinya mengaku tidak mengetahui perihal adanya penggelembungan data penerima dana Tunda. Apalagi, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Disdikbud, hanya melanjutkan kepemimpinan Kadis sebelumnya yakni Undang Suhendar.

Advertisement

“Harus terbuka dan wajib dibuka. Hanya orang (maaf) tolol yang engga membuka ini ketika dihukum. Kami (dirinya dan Undang) kan tidak tahu ada penggelembungan, karena kami hanya melanjutkan (kepemimpinan),” tuturnya.

Sementara kata Dia, dugaan korupsi dana Tunda disinyalir telah terjadi sejak tahun 2010 dan baru terkuak ditahun 2015. Terlebih selama menjabat, dirinya meyakini bahwa mekanisme pengajuan data penerima tunjangan bagi guru itu, sudah dilakukan sesuai aturan.

“Apalagi ini ada dari tahun 2010 dan ditemukan ditahun 2015, sedangkan saya menjabat mulai tahun 2012-2013. Kalau berdasarkan mekanisme, pengajuan dana Tunda sesuai dengan aturan. Tetapi hanya anehnya saya, BPKD mengapa meloloskan? Kita hanya nominatif pegawai, tetapi dinas lain kan harus by name by address. Ini ada apa?” tanyanya heran.

Akan tetapi hingga kini, lanjut AA, tidak ada satupun pegawai BPKD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, meski sejumlah nama sudah diperiksa.

“Mengapa tim verifikator itu bisa lolos, itukan jadi tanda tanya. Itupun saya mengetahuinya setelah jadi tersangka. Pengusutan kasus ini pun hanya tahun 2012-2014. Kemana tahun sebelum dan sesudahnya? Mengapa itu (Kepala Dinas, red) tidak muncul?” tanyanya lagi.

Meski mengaku akan membuka semua fakta dalam persidangan, namun AA belum berfikir mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia hanya berharap, kesaksian utuh dalam persidangan nanti dapat membuka mata masyarakat perihal dalang utama dibalik kasus Tunda.

“Saya akan buktikan di pengadilan, itu kan justice collaborator namanya. Saya tidak boleh menuduh, tetapi saya rasa anda yang lebih tahu,” tutupnya seraya menunjuk ke arah Wartawan.

Ditemui secara terpisah, Akademisi UNMA Banten, Eko Supriatno menekankan agar Kejari mengungkap relasi hubungan yang terbangun antara tersangka dengan BPKD, dan pejabat yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tahun 2011-2015. Karena ia menilai, relasi itu patut dicurigai karena memiliki hubungan yang kuat.

“Relasi Disdikbud dengan DPKA (Sekarang BPKD) dan yang teken SP2D juga patut di curigai Kejari. Kejari akan dinilai aneh kalau tidak melihat relasi itu. Relasi terkait dalam kasus korupsi bisa dilihat dari hubungan antar hubungan. Kejari Pandeglang harus ungkap bagaimana hubungan antara konteks-konteks relasi itu,” jelasnya.

Oleh karenanya Eko mendesak agar Kejari segera meningkatkan kasus tersebut jika sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat para pejabat yang diduga ikut memuluskan jalannya korupsi Tunda.

“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup maka segera ditingkatkan. Kalau tidak nantinya justru timbul kesan bahwa Kejari Pandeglang mengikuti irama politik dan mengalihkan isu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunda ke Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Selasa kemarin. Keempat tersangka yang ditahan itu yakni AA, yang merupakan Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013, NH merupakan Sekretaris Dindikbud dari tahun 2012 hingga 2016.

Kemudian RY adalah Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013. Lalu IN yang merupakan mantan staf kegiatan di Dindikbud tahun 2012-2014. Keempatnya bakal ditahan dalam waktu 20 hari sejak masa penahanan.