Yusril Siap Bantu KSPI Uji Perpres Nomor 20/2018

24.729 dibaca
Yusril Ihja Mahendara bersama deretan pengurus dan ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin 23 April 2018 (BUANA INDONESIA NETWORK/Prastya Pitnijar)


BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra siap membantu untuk menjadi kuasa hukum KSPI dalam menguji materil Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal, bahwa Yusril siap membantu KPSI untuk melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang ditekan Presiden Jokowi, dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres, karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” tegas Yusril, Senin 23 April 2018.

Advertisement

Yusril menambahkan, bahwa dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal, melalui telefon minggu yang lalu. Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” papar Yusril

Yusril menegaskan, bahwa dirinya mempunyai komitmen yang kuat untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di negara kita.

Yusril juga mengemukakan keheranannya, mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, tegas Yusril, dirinya siap membela kepentingan buruh secara sukarela.

“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” tutup Yusril.