
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pasca Unjuk Rasa ( Unras ) warga desa Sancang Senin 20 Agustus 2018, diadakan musyawarah desa yang dihadiri warga desa Sancang dan kepala desa Suryana dengan dimediasi oleh Forkopimcam Cibalong Selasa 21 Agustus 2018 pukul 09.00.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga dalam musyawarah itu diantaranya, kepala desa dituntut mundur dari jabatan Kades karena dinilai terlalu arogan dan mengingkari janji politiknya saat kampanye untuk membangun desa yang Agamis, meminta pemerintah memberhentikan Kades dan menunjuk pejabat sementara, meminta Kepolisian untuk melakukan test Urine terhadap Kades karena disinyalir pemakai Narkoba dan minuman keras.
Kepada Buanaindonesia Camat Cibalong Ahmad Mawardi membenarkan adanya beberapa tuntutan yang disampaikan warga Sancang hasil musyawarah tadi, untuk itu pihaknya akan melakukan proses terhadap apa yang diaspirasikan warga masyarakat dari hasil musyawarah itu.
“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dari hasil musyawarah tadi, tetapi pokok intinya apabila ada permasalahan yang terjadi diharapkan agar segera dilaporkan secara prosedur dan jangan sampai terjadi kejadian yang anarkis/pengrusakan, jalin komunikasi antar aparatur Pemerintahan desa dengan warga supaya terbangun suasana harmonis, kekeluargaan antara Pemerintahan desa dan warga masyarakat Sancang,” kata Ahmad Mawardi.
Hal yang sama disampaikan Kapolsek Cibalong AKP Supian Bj yang akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan MUI desa Sancang yang meminta melakukan test Urine kepada kepala desa Sancang Suryana.
” Saya mendukung penuh prosedur yang akan dilakukan oleh BPD desa Sancang, demikian pula tuntutan MUI desa yang meminta melakukan test urine terhadap kades dan akan melaporkan kepada Pimpinan” ujar AKP Supian Bj.
Tambah Supian, ada permintaan warga kepada pihak TNI – Polri untuk perlindungan keamanan, hal itu menjadi kewajiban penegak hukum,” untuk itu Saya Meminta semua warga agar menjaga situasi yang kondusif dan melaporkan apabila ada kejadian sekecil apapun kepada pihak keamanan”, himbaunya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Asep Mulyana mengatakan dari hasil musyawarah yang dilaksanakan di desa Sancang terkait permintaan mundur kepala desa atau memberhentikan kepala desa Sancang perlu di kaji lebih dulu, karena hal itu harus mengacu kepada aturan dan Undang – Undang yang berlaku tidak serta merta begitu saja.
” Tuntutan mengundurkan diri atau pemecatan yang dituntut oleh warga Sancang sah saja, tetapi Kami harus mengkaji lagi karena ada aturan dan Undang – Undang yang harus dijadikan pedoman, tetapi tindakan pertama dari Pemda Garut akan memanggil Kepala desa Sancang untuk dilakukan pembinaan dan peringatan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali”, pungkas Asep Mulyana.
Hadir dalam Musyawarah desa Sancang Camat Cibalong Ahmad Mawardi, Kapolsek Cibalong AKP Supian Bj, Danramil Cibaling Kapten Darto, kepala desa Sancang Suryana, Ketua MUI ustad Nur, Ketua BPD dan Jajarannya, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan Warga .










