Tegas, Forkopimcam Tarogong Kaler Hentikan Galian C

13.447 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Galian C yang berlokasi di blok Lapang, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dihentikan oleh jajaran Polsek Tarogong Kaler, pada Rabu 24 Juli 2019 setelah dilakukan sidak yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda. Asep Saepudin yang didampingi Kasi Trantib Kecamatan Tarogong Kaler beserta jajarannya.

Puluhan kendaraan truk dan dump truk yang hendak mengangkut hasil eksploitasi ilegal langsung di minta Kapolsek untuk menghentikan akitivasnya.

Advertisement

“ Kami melaksanakan penutupan lokasi galian C, karena tidak sesuai dengan RUTR, dan aduan masyarakat terkait penambangan pasir ilegal,” ujar Kapolsek Tarogong Kaler.

Lanjut Asep, Tarogong Kaler secara aturan tidak boleh ada kegiatan penambangan pasir, soalnya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk penataan saja.

“ Untuk itu kami menutup kegiatannya saja, tidak ada yang diamankan termasuk kendaraan yang digunakan operasional pengangkutan,” ujarnya

Asep mengaku, jika setelah kami melakukan tindakan masih beroperasi kembali, pihaknya tak segan-segan akan memberikan tindak bagi perusahaan galian C yang membandel. Sejauh ini pihaknya hanya menghentikan dan memindahkan posisi tiga buah alat berat yang dipergunakan untuk menggali pasir dan batu.

“Jika tetap beroperasi kami tak pandang bulu, kalau membandel akan kami tindak tegas, ” tegas Asep