Meski Menuai Kritik, Pemkab Garut Tetap Akan Membantu Warga Yang Terjerat Rentenir

36.023 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Meski menuai kritik dari sebagian anggota DPRD Garut dan masyarakat terkait kebijakan pelunasan hutang terhadap Rentenir oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya membebaskan warga Garut pelaku usaha mikro dari jeratan hutang kepada Bank Emok dan Kosipa, Pemkab Garut akan tetap menggulirkan bantuan pelunasan hutang warga Garut pelaku ekonomi mikro yang terjerat hutang oleh rentenir, Kosipa maupun Bank Emok dengan mengganggarkan biaya sementara RP. 10 Milyar.

Bupati H Rudy Gunawan mengatakan, kita akan terus jalankan bantuan itu, ini soal kemanusiaan, bukan soal adil tidak adilnya satu kebijakan, dan sikap Pemkab Garut mengambil kebijakan ini atas dasar keluhan masyarakat sendiri yang saat ini mengalami kesulitan hidup.

Advertisement

” Ini keluhan masyarakat yang di dengar oleh pemerintah daerah, yang kita bantu itu para pedagang kecil yang sehari – hari nya berjualan di sekolah, karena sekolahnya diliburkan sehingga mereka tidak mempunyai penghasilan saat ini, sedangkan mereka memiliki hutang yang harus di bayar setiap hari dengan bunga yang cukup besar, dan banyak lagi warga Garut lainnya yang kesulitan karena jeratan rentenir” kata Bupati Garut. Kamis 9 April 2020.

Masih kata Bupati, sesuai instruksi Presiden bahwa dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada masyarakat, pemerintah diberi keleluasaan untuk mengambil kebijakan dalam memberikan jaminan sosial dengan berbagai cara. Disini Pemerintah hadir untuk membebaskan pelaku usaha mikro yang berdagang di sekolah – sekolah dan pasar – pasar lepas dari jeratan rentenir, tentunya bantuan itu mengikuti regulasi dan aturan yang kita buat, salah satunya kebijakannya yaitu melunasi hutang warga yang nilainya di bawah Satu Juta Rupiah.

” Dengan bunga yang tinggi dan kondisi seperti ini mereka tidak mungkin bisa membayar hutang itu, disini Pemkab Garut Hadir untuk membantu mereka pelaku usaha kecil yang memiliki hutang kisaran 200 – 1 juta kepada Kosipa atau Bank Emok dengan melunasinya melalui mekanisme penyalurannya ada di Surat Edaran Bupati Garut, ” kata Bupati Rudy.

Salah satu mekanisme pelunasannya sambung Rudy Gunawan, melalui pendataan oleh RT dan RW yang dilaporkan kepada desa dan diteruskan ke kantor kecamatan.
” Jadi warga yang memiliki hutang ke rentenir yang di bawah satu juta mendatangi RT atau RW untuk di data dengan membawa bukti tertulis dan surat pernyataan memiliki pinjaman kepada lembaga keuangan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Kecamatan yang nanti nya kecamatan sebagai gugus tugas yang akan menyelesaikan pembayarnya kepada pihak rentenir, Kosipa dan Bank Emok” tuturnya.

Rudy mengajak, apabila ada pendapat lain dari para anggota dewan DPRD  yang terhormat untuk menyelesaikan masalah kesulitan warga atas rentenir, Kosipa dan Bank Emok mari kita adakan konsultasi dan rapat kerja dengan dinas terkait.

” Saya tidak percaya ada anggota  dewan menolak program bantuan sosial untuk korban rentenir, kita disini ingin membebaskan pelaku ekonomi mikro. Saya yakin anggota dewan DPRD yang terhormat memahami kesulitan korban rentenir, dimana negara harus hadir memberikan pertolongan kepada mereka” pungkasnya.