Catat, Besok Pemkab Garut Berlakukan PPKM Mikro Darurat

27.744 dibaca
Tim Satgas Covid 19 kabupaten Garut akan mengusut pembuat video provokasi di kabupaten Garut


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui Instruksi Presiden RI Joko Widodo, kabupaten Garut mulai besok, 3 Juli 2021 akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro darurat.

Hal ini sehubungan dengan penetapan kabupaten Garut sebagai wilayah Zona Merah Nasional.

Advertisement

Usai apel kesiapsiagaan PPKM Mikro darurat yang dilaksanakan di lapangan Otista, Jumat 2 Juli 2021 ketua Satgas Covid 19 kabupaten Garut H Rudy Gunawan menyampaikan, pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini merupakan arahan langsung Presiden kepada para Kepala Daerah Jawa dan Bali.

” Garut merupakan salah satu kabupaten yang masuk zona merah nasional, oleh karena itu PPKM mikro darurat akan diterapkan juga di kabupaten Garut” kata Rudy Gunawan.

Dikatakan Rudy Gunawan, terkait mekanisme pemberlakuan PPKM mikro darurat ini, Pemkab Garut akan mengacu pada apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.

” Untuk di kabupaten Garut sendiri, kita di sini melakukan cara bertindaknya satu pintu , pergerakan atau penindakan apapun dikendalikan oleh Kapolres Garut selaku wakil ketua Satgas, di bantu Dandim dan Kejari” kata Rudy Gunawan.

Jadi kata Rudy, intinya dari PPKM mikro darurat itu adalah membatasi pergerakan masyarakat, kemudian melaksanakan penegakkan prokes.

” Kita juga tetap melakukan traking, testing dan vaksinasi, kita juga tetap melakukan langkah kuratif dengan menyiapkan ruang isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di RS” terangnya.

Terkait peribadatan sambung Rudy, sementara ini tidak dilakukan secara berjamaah.

” Sesuai dengan fatwa MUI dan DMI kami pemerintah daerah akan membatasi sementara beribadah berjamaah, saya rasa di rumah lebih khusyuk dan memberikan keamanan jiwa” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Garut Akbp Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, hari ini Polres Garut telah melaksanakan rapat forum lalu lintas.

” Nanti akan ada penyekatan 3 Ring, mulai dari perbatasan masuk kabupaten Garut, lokasi – lokasi wisata dan sentra – sentra masyarakat yang dimungkinkan mengundang kerumunan” ungkap Wirdhanto.

Selanjutnya kata Widhanto, dalam pelaksanaannya untuk penerapan di lapangan kita akan menerapkan dengan cara himbauan.

” Dengan langkah – langkah yang humanis, informatif dan edukatif, apabila ada kejadian pelanggaran kita berlakukan yustisi” ucapnya.

Apel gabungan zona merah tingkat nasional