Kadisnaker Tegaskan THR tahun 2022 Wajib Dibayar dan Tidak Boleh Dicicil

16.201 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan kepada pekerjanya pada tahun ini.

Wajib di bayar penuh dan tidak dapat di cicil.

Advertisement

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Garut, Erna Sugiarti, meminta agar perusahaan di Kabupaten Garut untuk mempedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 dan juga Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2066/KPG.15/Kesra, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

” Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Garut dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul fitri”, sebut Erna

Erna menyampaikan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menaker dan Surat Gubernur Jawa Barat tersebut, dirinya telah membuat edaran kepada seluruh perusahaan dengan Surat nomor : BB.4/551/TK.04.04.03/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2022.

” Pembayaran THR ini harus sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sehingga
harus dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh semua perusahaan”, tegasnya.

Erna menambahkan, dalam Surat Edaran Menaker tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

” THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan”, sebut Erna.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut juga telah membentuk Posko THR dan sudah mulai efektif berjalan mulai pekan ini, bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pun pada hari Rabu, 13 April 2022, telah melakukan monitoring dan kunjungan ke Posko Pengaduan THR di Kabupaten Garut.

” Dengan adanya Posko ini, diharapkan menjadi tempat konsultasi dan mengakomodir keluhan dalam pembayaran THR 2022 secara langsung, selain itu pula Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022
Secara online dapat diakses melalui website https://poskothr.kemnaker.co.id”, pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Kamis 14 April 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut juga telah mengundang UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah V, (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat, Lembaga Kerjasama Tripartit dan juga Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, untuk bersama mengawal pelaksanaan Pembayaran THR di perusahaan dan juga melakukan pengawasan dan juga monitoring secara bersama.