

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG,- Melalui Surat Keputusan (SK), Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 132.32/2363/SJ Tanggal 12 April 2018 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, tunjuk Yayat T Soemitra menjadi Plt Bupati Kab Bandung Barat, hari ini, Kamis 19 April 2018 bertempat di Gedung Sate Bandung, Gubernur Jawa Barat menyerahkan SK Plt Bupati KBB kepada Yayat T Soemitra untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah KBB.
“Sebagaimana dimaksud pada surat tersebut Yayat Seomitra diamanahkan selaku pelaksana tugas (Plt) Bandung Barat,” ujar Aher.
kata Aher, Karena Bupati (Abu Bakar) sedang ada halangan maka sementara tugas dan wewenangnya di alihkan kepada wakil Bupati Bandung Barat. Tentu sebagai Plt Bupati memiliki kewenangan sama dengan Bupati sebelumnya, nantinya Yayat akan bertugas sepanjang pak Bupati berhalangan sementara.

“Atas musibah yang melanda saudara (Abu Bakar) kita mudah-mudahan kedepan apapun yang dihadapi ini dalam rangka kebaikan,” tambah Aher.
Aher berpesan agar Plt Bupati KBB dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dengan amanah, dan melakukan komunikasi dengan semua stakeholder baik itu dengan birokrasi pemerintahan dengan plt sekda, dengan seluruh perangkat daerah, komunikasi pula harus dibangun dengan forum komunikasi pimpinan daerah, baik itu kapolres, dandim, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dan semua stake holder yah ada di Bandung Barat.
“Dan kita berpesan suapa pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berjalan dengan normal tidak ada yang terganggu,” tutup Aher.









