Amici Curiae Dalam Kasus Izin Lingkungan PT Cirebon

13.269 dibaca
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, Margaretha Quina, Indonesian Center of Enviromental Law (ICEL) mengajukan Amici Curie atau pengajuan pendapat hukum untuk perkara izin lingkungan PLTU di Cirebon, Kamis, 15 Maret 2018. ( BUANA INDONESIA NETWORK/ Restia Aidila Joneva ).

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Indonesian Center of Enviromental Law (ICEL) mengajukan Amici Curie atau pengajuan pendapat hukum untuk perkara izin lingkungan PLTU di Cirebon. Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, Margaretha Quina, memaparkan dalam hal ini ICEL hanya berupaya menyampaikan pendapat hukum ke pengadilan saja, tidak berpihak baik kepada penggugat atau pun tergugat.

Advertisement

“Tadi pagi, kami dari ICEL sudah menyerahkan berkas-berkas terkait Amici Curie ini. Sudah diserahkan kepada Panitera langsung. Kami di sini tidak berpihak kepada siapa-siapa, hanya mengajukan pendapat hukum sahabat pengadilan ke PTUN Bandung,” jelas Quina saat memaparkan isi briefing, Kamis, 15 Maret 2018.

Quina menjelaskan, objek perkara mengarah izin Lingkungan PLTU, di mana PT Cirebon Energi Prasarana sebagai Tergugat II melakukan kegiatan pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan kapasitas 1X 1.000 di Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut, menurut Quina bisa membuat pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Adapun pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sementara pihak penggugat yaitu Yayasan WALHI dan Sarjum bin Madrais. Perkara ini dimulai dari putusan PTUN Bandung yang mengabulkan tuntutan gugatan Dusmad terhadap Kepala Badan Penanaman Modal dan mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1×1.000 MW oleh PT Cirebon Energi Prasarana tanggal 11 Mei 2016.

“Kemudian adanya permohonan banding dari PT Cirebon Energi Prasarana untuk perubahan izin lingkungan, kemudian terbit SK Izin lingkungan 2017. Dalam hal ini hakim memutuskan bahwa izin lingkungan 2016 batal. Kalau Hakim membatalkan, SK nya harus ada. Tapi ini tidak ada keadaan ini menjadi celah hukum dimanfaatkan,” jelas Quina.

Selain itu, Quina menilai adanya intervensi dalam proses perkara izin lingkungan PLTU di Kecamatan Astanajapura. Objek gugatannya adalah izin lingkungan di mana PTUN Jawa Barat membuat mekanisme perubahan yang barangnya sudah tidak ada. Penyampaian perkara ini hanya kepada hakim, bukan kepada penggugat atau pun terguggat.

Kasus ini dalam prosesnya berlanjut ke tahap proses pembuktian secara tertulis, kemudian pemeriksaaan saksi mata, pemeriksaan setempat yang belum ada proses putusannya.

“Dalam hal ini kami membantu memaparkan analisis hukum secara netral bersama ahli hukum, aktivis dan peneliti lingkungan. Ini diajukan karena kepedulian Amici terhadap perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Editor : NA