Anak Balita Ini Tewas Di Kolam Renang Layung Sari Garut. Salah Siapa ?

164.576 dibaca
GARUT, BuanaJabar.com – Regita, 3  tahun warga Kampung Kertasari Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan tewas di kolam renang Layung Sari Sucinaraja, Garut Jawa Barat.

Rena Camat Karangpawitan pada Senin malam 18 juli 2016 membenarkan kejadian itu ketika dihubungi buanajabar.com melalui saluran telepon.

” Benar warga kami ada yang meninggal dunia. Seorang  anak perempuan, ini adalah  musibah. TKP di wilayah kecamatan lain tapi alamat domisili di kecamatan Karangpawitan” ungkap Rena.

Advertisement

Rena juga mengatakan ini merupakan kelalaian pengelola kolam renang itu.

” Kejadian ini merupakan kelalaian yang berenang tanpa pengawasan orang tua dan pengelola kolam renang Layung Sari”

Salah seorang pengunjung Susi mengatakan pengunjung kaget atas kejadian itu.

” Sekitar jam 11.00 dikagetkan ada anak yang mengapung dikolam renang dengan sigap yang berenang membantu menaikkan korban ke tempat yang aman namun naas anak ini diperjalanan menuju puskesmas Wanaraja tidak terselamatkan nyawanya” ungkap Susi.

Hal senada di sampaian Roni Faisal Adam Sekretaris LSM Komite Hijau Garut

“Apabila tidak ada sama sekali ijin, pihak penegak hukum dan Pemda harus menutupnya serta bisa dibawa ke ranah pidana lingkungan dan kami atas nama warga negara republik indonesia dan Lembaga Komite Hijau Garut akan melaporkan tindak pidana lingkungan ke Polres Garut” ungkap Roni.

Roni menuturkan ini terkait dengan Peraturan menteri lingkungan hidup nomor 05 thn 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan” ungkap Roni.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola Kolam Renang Layungsari sulit dihubungi untuk dimintai penjelasannya dan pihak keluarga korban pun mengatakan belum ada itikad baik dari pengelola untuk melayat.