GARUT, BuanaIndonesia.com- Kendati telah beberapa kali masyarakat mengeluhkan kondisi jembatan Cikeunyat Sucinaraja Garut, Dinas Bina Marga belum juga mengambil tindakan apapun.
Dikatakan salah seorang masyarakat disana Deden Kurnia, sepertinya Pemda Garut menunggu jatuh korban dulu baru akan mengambil tindakan
“Sampai sekarang bina marga belum juga melihat kondisi jembatan masyarakat takut jembatan ambruk, kondisinya sekarang sudah memprihatinkan dan semakin parah ” Kata Deden
Sementara itu, Soleh Sutarsono Deputi I bidang operasi Aliansi Masyarakat untuk HAM, Demokrasi dan Keadilan Hukum (Amandemen) menyatakan terkait sarana prasarana jalan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut penyelenggara jalan untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Soleh memaparkan penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) dan mereka inilah yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat .
“Membaca undang-undang tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No.22 Tahun 2009 dibuat dan diberlakukan. ” Jelas Soleh
Soleh mengingatkan pemerintah kabupaten Garut bahwa ada Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut pemerintah secara pidana terkait sikap pemerintah yang tidak mau mendengar aduan masyarakat terkait sarana prasarana jalan ini.
“Di Pasal 24 Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ayat 2, pasal yang sama Disebutkan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Soleh menambahkan pada Pasal 273 menyebut setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000.
“Lalu ayat 2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000. Ayat 3 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000.
Disebut juga penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000″ Papar Soleh
Soleh juga mempersilakan masyarakat untuk difasilitasi oleh Amandemen jika ingin melakukan class action dan mengajukan tuntutan kepada pemerintah jika tertimpa kecelakaan akibat jalan atau sarana prasarana jalan. Soleh menekankan class action merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya komunikasi ditempuh.
“Harus digarisbawahi dari pemaparan kami, class action merupakan jalan terakhir setelah komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Silakan sms ke sms centre kita di 081320965000. Kita fasilitasi dan gratis. Ini bagian dari edukasi hukum pada masyarakat. ” Ucap Soleh
Editor: MI








