BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bertempat di aula Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Nurul Iman, anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan hadir memenuhi undangan warga kampung Cipager desa Karyamekar kecamatan Cilawu, korban penggeseran tanah yang hingga saat ini masih menunggu kejelasan nasib hidupnya ke depan.
” Mereka ( warga ) yang mempunyai No WhatsApp saya sering curhat dan mempertanyakan tentang nasib mereka yang hingga saat ini belum mendapat bantuan jadup dan biaya sewa kontrak rumah yang harus dipenuhi oleh Pemkab Garut sesuai aturan perundang – undangan yang ada terkait tanggap darurat bencana” kata Yudha, Selasa 30 Maret 2021.
Hari ini lanjutnya, bersama Camat Cilawu Mekarwati kami memenuhi undangan warga untuk menyampaikan sejauh mana pihaknya sebagai legislatif berkoordinasi dengan eksekutif dalam hal ini Pemkab Garut dalam memperjuangkan hak – hak warga terdampak bencana yang terjadi di kabupaten Garut, Cilawu, Cisompet, Cisewu, Talegong dan daerah lainnya.
” Tadi kami sudah berkoordinasi, dengan Dinas terkait. Kebetulan baru Dinas Sosial Garut yang sudah mengajukan untuk jaminan hidup warga yang terdampak longsor di Kp. Pagar, babakan Kawung ini ke BPKAD Garut hasil pertemuan tadi untuk selama enam bulan warga tersebut akan mendapatkan bantuan Jadup, saya mengkomunikasikan hasil rapat tadi pada warga terdampak longsor. Warga diharapkan untuk tenang karena pemerintahan daerah sedang menjalankan tugasnya. Di samping saya selaku wakil rakyat hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Pemerintahan daerah, Pa Bupati beserta jajaran SKPD-nya. Karena parameter saya adalah pertama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana dan PP 21 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana bencana, tentunya ada hak-hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintahan daerah, ” Ungkap Yudha.
Lebih jauh Yudha menjelaskan, Ini harus segera dilaksanakan seperti Jadup dan biaya sewa rumah. Karena mereka ini sudah tidak boleh tinggal di sini dan relokasi yang akan disediakan oleh Pemda Garut juga sedang masih proses assessment tanah. Dan tentunya semua itu akan memakan waktu lama.
” Pemerintahan daerah ada kewajiban untuk mensubsidi biaya sewa rumah. Karena ini diatur di PP nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tentunya harus menjadi perhatian, yang harus segera mungkin. karena tidak semua warga itu mampu dan memang ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Makanya untuk biaya sewa rumah dan jadup ini harus disegerakan” tegasnya.
Salah satu warga terdampak Lina mengungkapkan, sejak tanggap darurat berakhir dirinya kini menempati rumah kontrakan dengan menggunakan uang hasil meminjam kepada saudaranya selama 3 bulan.
” Sebenarnya rumah saya masih bisa ditempati, tetapi karena adanya himbauan untuk tidak menempati rumah tinggal yang radius 0 – 45 meter dari pusat longsor terpaksa saya harus mengontrak rumah, bulan ini kontrakan itu sudah habis dan harus diperpanjang lagi, saya sudah tidak sanggup membayar lagi karena tidak memiliki uang, dan nekad untuk menempati rumah yang ada saja meski beresiko dan dilarang, saya berharao secepatnya apa yang menjadi hak kami bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah” ucapnya.
Sementara itu Camat Cilawu Mekarwati mengatakan, hingga saat ini pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak warga.
” Tetapi, sebagai pelaksana kebijakan, kami masih menunggu hasil keputusan pemerintah daerah, oleh karena itu kami tidak bisa berbicara banyak kepada warga karena hingga saat ini belum menerima arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Garut” tutur Mekarwati.
Hal mengenai tempat yang akan dijadikan relokasi sambungnya, hingga saat ini masih menjadi pembahasan antara kecamatan dan desa.
” Kami terus melakukan lobby – lobby kepada pemilik tanah untuk bisa digunakan sebagai tempat relokasi, karena ada sebagian yang mau dilepas dan ada yang tidak, hal ini yang menjadi kendala dalam menentukan tempat relokasi warga nantinya” terangnya.










