Bupati Garut Menghadiri Penandatangan Kontrak Pembangunan Di Kabupaten Garut.

19.817 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Terobosan baru di gagas Bupati Garut H Rudy Gunawan untuk menghindari proyek pembangunan yang tidak berkualitas, terobosan itu dengan cara melaksanakan penandatanganan proyek dengan terbuka dan transparan.

” Mulai 2019 penandatanganan proyek oleh penyedia jasa ( Pihak ke 3 ) dengan Pemkab Garut dilaksanakan dihadapan Bupati dan Pejabat Pemkab Garut, ini bertujuan untuk melihat keseriusan para penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan kerja yang didanai oleh Anggaran Negara”, kata Bupati kepada Buanaindonesia, Selasa 25 Juni 2019.

Advertisement

Diakui Bupati, selama 5 tahun ke belakang banyak pengerjaan pembangunan tidak berjalan baik atau sangat buruk, untuk itu pengawasan dalam pengerjaan harus diperhatikan.

” Kita tidak mau lagi ada penyedia jasa mensubkontrakan lagi pekerjaannya ke yang lain, kalau ada kontrak kita putuskan, pengawasan saya intruksikan sampai ke camat, kalau direkturnya tidak pernah ke lapangan difinalty saja”, tegasnya.

Masih kata Bupati, di tahun 2019 ini pembangunan insprastuktur menyebar dari Utara hingga Selatan Garut, diantaranya pembangunan jalan, peningkatan jalan, rehabilatasi peningkatan jalan, pembangunan benteng, jaringan irigasi, pengendalian banjir kota, drainase dan pembangunan sistem penyediaan air bersih.

” Diantara pembangunan itu peningkatan ruas jalan Tomblong – Simpang, ruas jalan Cihurip – Singajaya, rehab jalan desa Cimahi – Cikarang Kec. Cisewu, pembangunan jalan poros desa Garumukti – Panawa kec Pamulihan serta banyak lagi, kurang lebih 106 proyek yang ditenderkan”, terang Bupati Garut.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut Uu Saepudin berharap penyedia jasa memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi ketika penandatanganan proyek di hadapan bupati. Dengan demikian, proyek pembangunan dapat dikerjakan tepat waktu dengan hasil yang berkualitas.

“Selama ini banyak terjadi bangunan tidak selesai, mangkrak, sehingga bupati ingin menyaksikan langsung penandatanganan proyek,” kata Uu.

Lanjut Uu , setelah menandatanganan Mou ini, penyedia jasa harus langsung melaksanakan pengerjaannya.

” Jika satu pekan setelah penandatanganan proyek, penyedia jasa belum juga memulai pengerjaan proyek, maka kontrak akan langsung diputus dan penyedia jasa dikenakan denda pinalti. Oleh karena itu, penyedia jasa harus serius dalam mengerjakan proyek pembangunan” pinta Uu.

Pada tahun anggaran 2019, terdapat 106 proyek di Dinas PUPR dengan nilai Rp 185 miliar. Proyek yang sudah ditenderkan sebanyak 41 proyek, yang sedang dalam proses tender 16 proyek dan akan ditenderkan sebanyak 49 proyek lagi.