Calon Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu Ini

22.011 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Surat suara Pemilu 2019 yang sudah jelas ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ( Perbawaslu ) berjumlah 5 Surat Suara Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, Biru Untuk DPRD Propinsi,.Kuning Untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI dan Abu – Abu Untuk Presiden dan Wakil Presiden, kemudian terkait SAH dan tidak SAH sudah mutlak ada aturanya, maka dari itu masyarakat yang punya hak pilih saat mencoblos di TPS nanti Tanggal 17 April 2019 harus bisa membedakan serta gunakan alat coblos yang sudah di siapkan di TPS jangan memakai alat yang lain, hal ini disampaikan Ketua PPS desa Samida Kecamatan Selaawi Sopian kepada Buanaindonesia, Minggu 14 April 2019.

Sopian Mengatakan , perlu diketahui bahwa surat suara pemilu 2019 yang sah adalah surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, surat suara yang sah apabila tanda coblos pada nomor urut, pada nama Calon Caleg atau DPD RI, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam surat suara dan Photo Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement

” Atau tanda coblos pada nomor urut atau tanda gambar paratai politik dan nama calon anggota DPR ,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/Kota coblosan pada kolom yang disediakan atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan” Jelas Sopian.

Lanjut Sopian, sebaliknya ketentuan surat suara dianggap tidak sah apabila ada dua tusukan di nama calon dan partai yang bukan pengusung calon tersebut, maka surat suara dianggap tidak sah.

” Dan ketentuan surat suara tidak sah dalam ketentuan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan suata ( KPPS )menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain surat suara dinyatakan tidak sah dan kalau ketua KPPS menemukan surat suara yang di coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS misalkan menggunakan Rokok, menggunakan tangan, menggunakan benda lainnya itu dinyatakan tidakak sah menurut aturan yang sudah di tetapkan” jelasnya lagi.

Maka dari itu sambung Sopian, para saksi maupun petugas KPPS, Panwas TPS harus bisa memahami terkait surat suara sah dan tidak sahnya karena ini sangat penting sekali nanti dihari penghitungan surat suara dan masyarakat juga harus memahami aturan saat menggunakan hak pilihnya jangan sampai saat mencoblos surat suara tidak menggunakan alat yang sudah disediakan di TPS.

” Saya juga menambahkan jangan lupa bagi masyarakat yang punya hak pilih agar bisa membedakan warna surat suara, ada 5 surat suara dengan warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, Biru Untuk DPRD Propinsi,kuning Untuk DPR RI,merah untuk DPD RI dan Abu – Abu Untuk Presiden dan Wakil Presiden”, pungkasnya.