Dana Desa, BPD Pasanggrahan Tuding Kades Tidak Transparan

21.132 dibaca
Ilustrasi Korupsi Desa

PANDEGLANG, BuanaJabar.com – Cairnya Anggaran yang dikelola langsung oleh desa banyak menimbulkan masalah dan konflik di internal Pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa sampai dengan pihak BPD dan Kepala Desa, anggaran yang turun ke desa dan dikelola langsung oleh pihak Desa memang sangat Besar, Mulai dari  Alokasi Dana Desa, (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten dan di tambah Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

Konflik terkait ini terjadi salah satunya di Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten. Dana Desa yang seharusnya jadi manfaat untuk masyarakat menjadi sumber perseteruan antara Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Pasanggrahan. Salah seorang anggota BPD menuding bahwa Kepala Desa Pasanggrahan tidak transparan dalam mengelola anggaran yang masuk kedesa, padahal dalam juklak juknisnya anggota BPD wajib mengetahui berapa anggaran yang di kelola oleh Desa

Advertisement

” Di Alokasikan kemana aja, sehingga BPD sebagai Pengawas dan pemantau di Desa bisa tahu dan dapat mengawasi dengan benar, bahkan bukan hanya BPD saja yang harus tahu tau semua masyarakat Desa Pasanggarah harus tahu mengenai anggaran yang masuk Kedesa, ” Ungkap salah seorang anggota BPD Desa Pasanggrahan, Ade Suhada,

Masih kata Ade , BPD sering mempertanyakan terkait anggaran Dana Desa Dan (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada kepala desa.

” yang di terima berapa dan di alkoasikan kemana sajah, misalkan pisiknya di mana dan berapa titik yang akan di bangun dengan mengunakan dana tersebut, setiap kami anggota BPD menanyakan tidak pernah di berikan jawaban yang jelas, padahal dalam pengajuan dan laporan pertanggungjawaban ada tandatangan BPD. Pernah saya minta penjelasan terkait penggunaan Dana tersebut, bahakan saya juga meminta copian dari rencan anggaran biaya (RAB), tapi sampai sekarang tidak pernah di berikan, bahkan saya dengar Insentif Kaur, Kasi dan Kadus juga tidak di berikan seutuhnya, mereka hanya diam karena tidak pernah di kasih tahu dan tidak pernah tau berapa mereka dapat insentiv, kalau seperti ini terus saya akan membuat laporan dan melaporkan Kepala Desa ke penegak hukum, karena anggaran yang masuk kedesa adalah wajib semua masyarakat tau dan Kades harus transparan karena saya menduga ada indikasi korupsi didalamnya ,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Pasanggrahan Sarip Munir, ketika di konfirmasi lewat Telepon selularnya membenarkan bahwa Copy an RAB belum diserahkan kepada BPD, karena RAB nya masih di pendamping, tapi terkait nilai anggaran yang diterima oleh Desa sudah diberitahukan pada pihak BPD.

“ Memang pernah pak Ade menanyakan dan meminta RAB kepada saya dan saya tidak menjelaskan dan tidak memberikan RAB nya, karena Pak Ade menanykannya di depan orang banyak, terkait insentif Kaur, Kasi dan Kadus. Betul bahwa mereka hanya menerima 3 juta rupiah, tapi semuanya hasil musyawarah, sisa dari dana insentif tersebut saya alokasikan untuk anggran Biaya tak terduga, ” Sarip