
GARUT, Buanaindonesia.com- Kasus tukar guling tanah (RUSLAAG) carik desa yang kini digunakan sebagai pasar Cibatu menguak kisah baru yang sangat menarik untuk diketahui sebab ada temua dokumen diduga ganda.
Terkuaknya hal itu saat Dadang selaku direktu CV Surya Kencana Group (SKG) medapatkan dokumen saat diadakannya pertemuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum lama ini.
“Saat diadakannya pertemuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kita dapatkaan data yang berbeda. Saat data tersebut dicocokan dengan yang ada sangat banyak terjadi perbedaan baik Surat Keputusan Bupati No.593/2471/perdes, Peraturan Desa Keresek No. 3 Tahun 2004 dan surat penyerahan pelepasan atas tanah.”Kata Dadang dikediamanya kamis (25/06/15)
Dugaan sementara surat dokumen tersebut sengaja dimanipulasi atau digandakan sedemikian rupa oleh mantan Kades Keresek untuk memuluskan tukar guling tanah carik desa. Padahal tambah Dadang,dari awal akan terjadinya ruslaag dirinya lah yang menempuh segala prosedur ruslaag dengan maksud untuk merenovasi pasar cibatu dengan mengatasnamakan CV. SKG bukan atas nama pribadi seseorang
“namun entah ada permainan apa antara Liek Santoso dan Tatang Juhendar Kades waktu itu sehingga terjadi seperti ini,” bebernya








