Disinyalir Ada Money Politic Di Pilkades Serentak, Calon Kades Ini PTUN Kan Panpilkades

22.068 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak yang di selenggarakan Tanggal 22 Mei 2017 memang telah selesai dan para Kades tepilih akan segera dilantik. Seiring itu, Pilkades kali ini masih menyisakan permasalahan di beberapa desa,salah satunya desa Cibatu Kecamatan Cibatu Garut.

Risandika Gantina SH kuasa hukum salah satu calon Kades, Tatang Rusmana mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus kecurangan yang dilakukan Panitia Pilkades desa Cibatu Garut dan telah memdaftarkan Gugatannya ke PTUN Bandung.

Advertisement

” Gugatan ini bukan ditujukan siapa yang menang dalam Pilkades tetapi kepada Panitia Pilkades yang secara terbuka telah melakukan politik uang (Money Politic) untuk memuluskan salah satu Calon sehingga mulusnya pilkades menjadi tercoreng oleh oknum tersebut. Gugatan ini kita ajukan kepada Panitia Pilkades Yang telah ikut berperan dalam mendukung Salah satu Calon dengan membagi bagikan Uang kepada Pemilih,” Katanya.

Dijelaskan Risandika, dasar dari gugatan sendiri itu mengacu kepada adanya laporan warga tentang oknum anggota panitia yang bernama Endang Solihin yang membagi – bagikan uang dan hal itu diakui sendiri oleh yang bersangkutan.

” Panitia pilkades sudah datang ke rumah Tatang Rusmana Tanggal 26 Mei 2017 untuk meminta  maaf dan memohon untuk tidak melakukan Gugatan Ke PTUN. Endang beserta Jajaran Panitia datang ke rumah Tatang dan meminta maaf serta memohon untuk tidak menggugat ke PTUN,” jelas Risandika.

Hal ini sambung  Risandika,sangat berbenturan dengan apa yang tertuang dalam Perbup No.117 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa yang telah dirubah dalam perbup No.25 Tahun 2017, diharapkan dengan dilakukan gugatan ini bisa menjadikan bahan pelajaran bagi pelaku untuk menjalankan amanahnya sesuai peraturan.

Sementara itu Nanang Baim ketua Panitia Pilkades desa Cibatu mengatakan pihaknya belum mengetahui perihal gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Tatang Rusmana. Namun secara pribadi dirinya telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan

” Beliau melakukan gugatan itu hak pribadi Tatang sendiri, ” kata dia.