Hakim Menangkan Imas, Ibu yang Digugat Anak Kandungnya Sendiri

32.731 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, Ketua Majelis Hakim Sidang Gugatan Anak terhadap Ibunya, menolak segala gugatan penggugat. Hakin Endratno Rajamai SH menolak Gugatan yang dilakukan oleh Handoyo kepada Imas yang tidak lain merupakan Ibu mertuanya sendiri.

Penolakan itu dibacakan Endratno dalam sidang lanjutan atas gugatan anak terhadap ibunya dengan agenda sidang putusan pengadilan pada hari Rabu, 14 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Garut.

Advertisement

” Gugatan penggugat ditolak untuk seluruhya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang. Sementara penggugat adalah yang kalah,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Garut, Endratno Rajamai.

Dengan demikian sidang ini telah berakhir apabila pihak penggugat tidak melakukan Banding.

Usai Sidang, Siti Rukayah (Imas) merasa bersyukur, kendati demikian dirinya tidak merasa dendam karena mereka adalah anaknya

” Bagaimana pun mereka anak – anak amih ,dan amih sayang pada mereka (Handoyo dan Yani),” ungkapnya.