BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG –
Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau lazim disebut Coorporate Social Responsibility (CSR), adalah bentuk tanggung jawab sosial badan usaha baik negara atau swasta.
Drs. H. Marnawie Munamah, MM.
Koordinator Wilayah Jawa Barat Masyarakat Peduli BPJS (Korwil Jabar MP BPJS) mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) merupakan badan hukum publik dan bukan lagi badan usaha milik negara saat masih PT Jamsostek. Namun BPJS TK masih lakukan pola TJSL dan CSR. Dalam pelaksanaannya pun tidak jelas, baik aspek aspirasi maupun bentuk pelibatan masyarakat. Program TJSL BPJS TK masih didominasi dari oleh dan untuk BPJS TK sendiri. Masyarakat hanya jadi objek bukan subjek partisipasi.
” Program TJSL BPJS TK itu muncul dari dan oleh BPJS TK sendiri. Ini bertentangan dengan asas tata kelola BPJS sebagai badan hukum publik. UU no 24 Tahun 2011 Tentang BPJS sama sekali tidak mengatur hal TJSL CSR, melainkan itu diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Karena itu program TJSL/CSR BPJS TK tidak memiliki dasar hukum.
Terkait kegiatan apa, bagaimana, dimana, kapan dan siapa yang menerima TJSL BPJS TK ini pun tidak jelas. Dana program TJSL BPJS TK capai belasan milyar itu minim partisipasi publik, ” kata Marnawie
Lanjut Marnawie, program TJSL BPJS TK perlu evaluasi lebih lanjut karena dominasi pengelolaan yang berlaku model korporasi layaknya Perseroan Terbatas (PT).
” Berdasarkan informasi yang kami terima bulan Oktober tahun ini akan direalisasikan Program TJSL BPJS TK di tiap Kantor Cabangnya. Sebagai Contoh untuk Program Pasar Sembako Murah per paket nya Rp 150.000, jual ke publik Rp 75.000 hasil jual kembali ke BPJS TK dan ini akan dilaksanakan oleh 40 kancab BPJS TK se Indonesia. Dalam konteks cash back setengah harga hasil penjualan sembako murah itu BPJS TK dinilai tidak penuh jalankan TJSL nya kepada publik, ” kata dia
Masih kata dia, konsep TJSL BPJS TK sejatinya meneruskan model PT Jamsostek, padahal sudah terjadi perubahan mendasar terhadap pengelolaan Jamsos bukan lagi PT Jamsostek melainkan BPJS TK.
” Lebih baik dihapus saja program TJSL BPJS TK daripada berpotensi sebagai sarana abuse of power elite BPJS TK. Fokus saja pada maksimalisasi manfaat program BPJS TK itu jauh lebih baik, ” sambung Marnawie
Korwil MP BPJS Jabar menginstruksikan kepada segenap pengurus Korcab MP BPJS Se Jawa Barat menyikapi secara kritis
” Menolak Program TJSL BPJS TK di tiap Kancab BPJS TK Cabang masing-masing, dalam bentuk pernyataan pers maupun penyampaian aspirasi secara langsung di tiap Kancab BPJS TK, ” ujar Marnawie









