
BUANAJABAR.COM, CIMAHI – Petahana Wali Kota Cimahi Atty Suharti ( bu Itoch ) tetap berstatus sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi meski dirinya menjadi tersangka karena tersandung kasus korupsi. KPU Kota Cimahi akan menanti kepastian proses hukum hingga putusan tetap pengadilan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan status tersangka tidak menggugurkan status peserta pilkada Atty
“Jika memang yang bersangkutan terkait masalah hukum, tetap tidak menggugurkan status sebagai peserta pilkada. Kalau jadi ditetapkan tersangka dan diproses hingga vonis berkekuatan hukum tetap, maka itu di luar wewenang KPU,” katanya.
Handi juga menyinggung terkait kegiatan kampanye yang dapat diwakili oleh calon wakil, tim, bahkan relawan.
“Masih bisa dilanjutkan,” imbuhnya
Sebelumnya, pada jumat 2 Desember 2016 malam tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menetapkan Atty dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Selain Atty, KPK juga menetapkan M. Itoc Tochija ( Suami Atty yang juga mantan walikota Cimahi ) serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Atty dan Itoc dijanjikan uang sebesar Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017, Nilainya mencapai Rp 57 miliar.
“Harusnya mereka menerima 10 persen. Tapi, mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru,” kata Basaria










