BUANAJABAR.COM, SUKABUMI -Rumor tersiarnya kabar yang diberitakan oleh salah satu media cetak diwilayah lingkugan Sukabumi dengan menyebutkan bahwa Kepala Desa Pasir Halang telah dengan sengaja menjual aset pemeritah dibantah secara langsung oleh Kades Pasir Halang, Yusuf Purnama.
Bantahan tersebut secara langsung diungkapkan karena dirinya menganggap bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dinilai telah sangat jauh dengan fakta yang sebenarnya

“Saya selaku Kepala Desa terus terang merasa sangat terganggu dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya selaku kades telah menjual aset milik pemerintah , padahal disini saya selaku orang yang merasa terpojok memiliki legalitas yang akurat dengan aset yang memang akan kami jual yakni lahan (KUD-TAWAKAL SUKARAJA III) yang dalam hal ini merupakan aset resmi milik KUD yang dilengkapi dengan sertifikat milik KUD sehingga apa yang telah diberitakan oleh salah satu media lokal tersebut semua sangat bertolak belakang” papar Yusuf .
Menyinggung tentang kronologi status aset KUD-TAWAKAL, Yusuf menambahkan Koperasi ini sudah berdiri sejak tahun 2001
” Sampai dengan saat ini saya menduduki jabatan sebagai manager , berdirinya koperasi ini semua berawal dari adanya program Unit Usaha Otonom (UUO) dan dalam UUO tersebut saya ditujuk sebagai manager sampai dengan saat ini, untuk permasalahan yang menyebutkan bahwa saya telah menjual aset tersebut semua itu merupakan hal yang belum jelas karena sampai dengan saat ini aset desa tersebut masih ada dan belum terjual meskipun memang aset tersebut akan dijual dan alasan dijualnya aset tersebut ialah untuk menutupi piutang koperasi terhadap pihak Bank Bukopin karena berdirinya KUD tersebut murni hasil kerjasama dengan pihak Bank Bukopin namun sudah sekian tahun KUD tersebut mengalami kemacetan sehingga bisa terbilang pailit , dengan kondisi tersebut seolah telah memaksa kami beserta para pengurus mencari jalan keluar dari masalah piutang yang akhirnya terfokus pada rencana penjualan lahan koprasi milik KUD-TAWAKAL sehingga dengan cara demikian maka piutang terhadap Bank Bukopin bisa terselesaikan” tambahnya .
Menanggapi issu yang menyatakan bahwa lahan KUD tersebut merupakan lahan sengketa atau lahan yang masih dipermasalhan oleh para ahli waris pemilik tanah
“Saya tegaskan bahwa KUD TAWAKAL bukan berdiri dalam lahan sengketa atau lahan yang masih memiliki sangkut paut dengan ahli waris , lahan KUD TAWAKAL murni lahan milik KUD TAWAKAL dan itu semua dilengkapi dengan SERTIFIKAT HAK MILIK , jadi apabila ada ucapan yang menyebutkan bahwa lahan KUD TAWAKAL ada dalam lahan sengketa saya mengundang kepada pihak yang menyebutkan bahwa ini lahan sengketa untuk datang secara langsung guna melihat legalitas lahan yang didasari oleh bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional BPN)” tegasnya.










