BOGOR, BuanaJabar.com – Setelah buron selama dua bulan akhirnya A (25) dan F (28). Pelaku penembakan terhadap Ahmad Suhendar (27) dapat diringkus jajaran Reserse Polres Kota Bogor.
Sebelumnya, pada Selasa 28 Juni 2016 Ahmad ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, Ahmad yang saat itu sedang berjalan bersama seorang rekannya tiba-tiba ditembak oleh salah satu tersangka, di Kampung Tunggilas, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kota Bogor.
Berbekal keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap meski sempat kabur setelah melakukan penembakan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus Kedua pelaku itu ditangkap pada Minggu 31 Juli 2016 di tempat persembunyiannya di Kampung Babakan Hilir, Desa Mekarwangi, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Penangkapan dilakukan Satuan Reskrim Polres Bogor berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan,” kata Yusri kepada wartawan.
Dikatakan Yusri, kedua pelaku A dan F dikenakan pasal 340 kuhp subsider 338 lebih subsider 353 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.








