KUNINGAN, BuanaJabar.com – Polisi menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi ternama di Kuningan yang kedapatan mengedarkan ganja. AMM, 21 tahun, si mahasiswa diketahui sebagai warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber. mahasiswa semester 7 di salah satu universitas ternama di Kuningan tersebut ditangkap petugas pada senin, 22 Agustus 2016 dengan barang bukti ganja yang sudah dikemas dalam bentuk 10 paket ukuran sedang dan beberapa lintingan siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mengetahui bisnis haram yang dijalani tersangka. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya anggota Polres Kuningan melakukan penggerebekan terhadap AMM, yang menumpang di rumah kerabatnya di Kelurahan Purwawinangun, dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti dua linting dan dua paket kecil ganja, terbungkus kertas nasi di dompet tersangka yang dititipkan kepada temannya.
“Saat penggerebekan tersebut, kami dapati target tengah pesta ganja bersama temannya. Adapun barang bukti tadi, kami dapati di dompet milik tersangka yang dititipkan kepada temannya tersebut yang mengaku tidak mengetahui ternyata isinya ganja,” ujar Ahmad.
Tidak puas dengan temuan tersebut, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber. Dan dari pengembangan tersebut, petugas mendapati barang bukti baru berupa delapan paket sedang ganja siap edar dan beberapa linting yang tersimpan di laci kamar tersangka.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Ciawigebang yang kini tengah dalam pengejaran petugas. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut dia beli seharga Rp 600.000 untuk kemudian dijual kembali dalam paket sedang seharga Rp 100.000 per paket.
“Tersangka mengaku hanya menjual kepada teman-teman yang dikenalnya saja. Namun berkat kejelian kami, akhirnya bisnis haram tersebut berhasil kami ungkap dan menangkap pelakunya yang ternyata masih berstatus mahasiswa,” ujar Ahmad.
Atas perbuatannya, AMM pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam dikeluarkan dari kampusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang dapat menjebloskannya menjalani hukuman penjara 5 tahun lebih.










