SUKABUMI, BuanaJabar.com – Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi, Rabu 24 Agustus 2016, mengamankan seorang kakek bernama Madin 65 Tahun, atas tuduhan pencabulan terhadap seorang gadis bernisial I 19 Tahun.
Madin, warga kampung Cipanengkas, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, diciduk polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban, atas tuduhan pencabulan terhadap I, hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
“Pelaku Madin sudah ditangkap jajaran Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat melaporkan ke Polisi bulan Februari 2016 lalu, korban tengah mengandung 6 bulan. Saat itu korban berusia 17 tahun 2 bulan, kini korban sudah melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan dengan H Madin,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Yusri Yunus di Mapolda Jabar.
Pelaku sendiri ditangkap dirumah kerabatnya tanpa perlawanan, dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap korban hanya satu kali, namun polisi masih mendalaminya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan atau 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak.
“Saat ini korban ditahan di Mapolres Sukabumi. Kasus pencabulan oleh seorang kakek di Sukabumi ini kini ditangani oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Sukabumi,” pungkasnya.










