Hari Kedua Ramadhan, Polisi Limbangan Berhasil Sita Ratusan Barang Terlarang Ini

24.268 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Polsek Limbangan Garut, menggelar razia petasan dan minuman keras (Miras) yang dijajakan dari pedagang pasar Limbangan dan sekitarnya , senin, 29 mei 2017.

Dalam razia itu, polisi berhasil menyita obat jenis Dextro 1800 butir yang sudah dikemas 10 butir per kemasan , trimadol dan ratusan petasan atau mercon berbagai jenis.

Advertisement

Razia ini dipimpin langsung Kapolsek Limbangan  Asep Suherli SH didampingi Panit 1 Reskrim Aiptu Tri Joko dan Panit 2 Brigadir Asep Suryana.

Kapolsek Limbangan Kompol Aseo Suherli mengatakan, razia tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

” Hasilnya ribuan mercon kita sita. Sedangkan, untuk pedagang kita berikan peringatan agat tidak lagi menjual petasan yang sangat berbahaya dan mengganggu ketentraman masyarakat yang akan beribadah puasa, dan untuk pedagang yang menjual obat terlarang sedang kami mintai keterangan untuk proses penyelidikan, ” kata Asep

Selanjutkan Asep mengatakan barang hasil sitaan razia ini akan dimusnahkan.