

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Garut, Harnida Darius, menekankan kepada para Kepala Desa yang mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendahulukan Kuota PTSL bagi sarana ibadah yang ada di lingkungannya, Rabu, 28 Maret 2018.
“Saya menekankan kepada Kepala Desa yang mendapatka bantuan PTSL untuk mendahulukan sarana ibadah, baik masjid, madarasah atau sarana ibadah lainya yang tanah wakafnya belum disertifikatkan dapat diikutsertakan dalam program itu,” kata Harnida.

Harnida menambahkan, dari Kuota 60.000 bidang untuk Kabupaten Garut yang tersebar di 12 Kecamatan dengan Cakupan 65 Desa, di setiap Desa bisa menyertakan sarana ibadah yang masih berupa wakaf untuk di sertifikatkan.
“Ya maksimal setiap Desa bisa 50 bidang sarana ibadah yang bisa disertifikatkan,” tambahnya.
Lanjut Harnida, sesuai juknis yang baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, penyertaan syarat untuk pembuatan Sertifikat PTSL tidak diwajibkan menggunakan AJB, artinya asal dokumen kepemilikan lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, masyarakat bisa mengajukan ke desa.
Harnida berharap, semua unsur di pemerintahan kecamatan, desa dan masyarakat bisa bersama-sama bekerjasama dalam mensukseskan program ini.
“Sehingga target program ini selesai Bulan September 2018 dapat tercapai,” pungkasnya.
Editor : NA









